JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) mendesak KPU Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, agar melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilihKetua Divisi Komunikasi Publik DPP PD, Andi Nurpati Baharuddin mengatakan, putusan MK yang dibacakan pada 7 Juli 2010 itu sudah bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai aturan UU Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan KPU. Putusan PHPU Kobar di MK wajib ditindaklanjuti KPU Kobar,” kata Andi Nurpati saat dihubungi, Senin (26/7).
Mantan anggota KPU itu berkali-kali mengatakan, KPU Kobar wajib melaksakan putusan MK tersebut
BACA JUGA: Kasus Kobar Bakal Dibeber di Rakor Polkam
Jika KPU Kobar membangkang, maka bisa dikenai sanksiBACA JUGA: KPU Pusat Juga Bingung
"KPU Pusat harus segera mengambil sikap agar situasi di daerah bisa tetap kondusif," beber NurpatiSeperti diketahui, MK pada persidangan 7 Juli 2010, dalam putusannya memerintahkan KPU Kobar agar membatalkan keputusannya tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan cabup-cawabup Kobar 2010
BACA JUGA: Kader Membangkang, DPP Golkar Berang
MK juga memerintah KPU Kobar membatalkan berita acara tentang penetapan pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran-Eko Soemarno sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Kobar.Selanjutnya, MK memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Kobar 2010(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ujang-Bambang Yakin Dilantik
Redaktur : Tim Redaksi