"Jadi, tidak ada jalan lain, kita harus menghormati MK
BACA JUGA: DPP Golkar Desak KPU Kobar Dibekukan
Karena itu adalah lembaga yang mengatur tentang itu (sengketa Pemilukada)BACA JUGA: DPP PD Desak KPU Kobar Eksekusi Putusan MK
Keputusannya sudah jelas, kokIdrus juga mengatakan bahwa DPP Golkar tidak perlu menyerukan kepada pengurus DPD II Golkar Kobar dan DPD I Golkar Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mengamankan putusan MK itu
BACA JUGA: Kasus Kobar Bakal Dibeber di Rakor Polkam
Karena menurutnya lagi, perintah (dari putusan) MK tersebut sudah final dan mengikat.Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPP Golkar Departemen Pemenangan Pemilu Wilayah Kalteng, Muhammad Ramli, telah menyampaikan surat yang berisi tiga poin, karena kader Golkar di daerah tidak kompak mendukung Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sesuai dengan putusan MKIsinya, yang pertama adalah agar DPD Golkar Kobar bersama Fraksi Partai Golkar di DPRD mengamankan putusan MK yang telah dibacakan Mahfud MD pada 7 Juli 2010 lalu.
Poin kedua, yakni agar memperjuangkan pelantikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atas nama Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar periode 2010-2015Ketiga, agar DPD Partai Golkar Kabupaten Kotawaringin Barat serta Fraksi Golkar Kobar menjalin kerjasama dengan bupati dan wakil bupati terpilih(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Pusat Juga Bingung
Redaktur : Tim Redaksi