Ketua KPU Riau Bantah soal Suap ke MK

Kamis, 12 Mei 2011 – 00:12 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, R Sofyan Samad membantah tudingan bahwa dirinya pernah mengatakan ke Ketua KPU Kuantan Singingi (Kuansing), Firdaus Oemar tentang adanya suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari salah satu tim sukses pasangan calon pada Pemilukada KuansingMeski demikian Sofyan mengaku pernah bertemu dengan Firdaus

BACA JUGA: KPU Belum Putuskan Pemilukada Jayapura Ditunda



Di persidangan sengketa Pemilukada Kuansing di gedung MK, Rabu (11/5), Sofyan mentatakan, dirinya pernah bertemu dengan Syafril Manaf yang juga anggota tim sukses Mursini-Gumpita pada  pada 17 April lalu
Ketika Syafril menanyakan alasan kepergian Firdaus Umar ke Jakarta untuk mendatangi gedung MK sementara proses rekapitulasi suara sedang berlangsung

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Pemilukada Sungai Penuh



Padahal, Firdaus ke MK guna mengikuti pelatihan tentang tata cara beracara di persidangan MK
“Saya jawab, sebenarnya saya keberatan dia (Firdaus) yang hadir, karena kita sedang melakukan rekapitulasi suara tingkat kabupaten

BACA JUGA: MK Sahkan Kemenangan Sofhian-Herwin di Banggai

Namun Firdaus bilang ke saya, karena yang punya gelar SH (sarjana hukum), sehingga anggota kpUD yang lain memintanya ke JakartaHanya itu, dan saya tidak pernah sama sekalimengatakan suap itu," ujarnya.

Sementara itu, Syafril Manaf di hadapan hakim juga mengaku tidak pernah melontarkan ucapan tersebut kepada Ketua KPU Riau"Saya tidak pernah mengatakan bahwa Ketua KPU Kuansing ke Jakarta menemui Hakim MK guna memberikan uang agar memenangkan pasangan nomor urut 1 ((Sukarmis-Zulkifli) di Pemilukada Kuansing," tuturnya.

Padahal, sebelumnya Firdaus Oemar pernah mengaku didatangi Sofyan Samad dan menginformasikan adanya isu suap itu

Karenanya, Akil Mochtar selaku Ketua majelis panel hakim MK yang menyidangkan sengketa Pemilukada Kuansing Majelis mempertimbangkan untuk melanjutkan tudingan suap itu ke pihak berwajibPasalnya, Raja Sofyan Samad sudah membantah telah melontarkan isu tersebut kepada Ketua KPU Kabupaten Kuansing, Firdaus Umar.

“Kami mempertimbangkan akan membawa ke pihak berwajib karena (isu suap) itu membawa nama lembaga MK dan sangat menggangu persidangan,“ ucap Akil Mochtar yang pada persidangan tersebut didampingi hakim anggota, Hamdan Zoelva dan M Alim.

Akil menegaskan bahwa dalam menangani perkara sengketa Pemilukada, MK selalu berupaya bersikap netral"Saya tegaskan, semua pihak yang berperkara di MK akan mendapatkan hak yang sama," tegas mantan Politisi Golkar itu.(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR akan Batalkan Saham Pemerintah di Newmont


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler