Ketua KPU Tanjab Timur Akhirnya Menyerahkan Diri

Minggu, 05 Desember 2021 – 08:31 WIB
Ketua KPU Tanjab Timur Nukholis (dua dari kanan), saat tiba di Kejati Jambi untuk menyerahkan diri, Rabu (1/12). Foto: jambi-independent

jpnn.com, JAMBI - Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjabtim, yang sempat jadi buronan akhirnya menyerahkan diri ke Kejati Jambi, Rabu (1/12).

Dia didampingi kuasa hukum, Hazmin Andalusi Sutan Muda, saat menyerahkan diri. Selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjab Timur, Nukholis mengaku tenang.

BACA JUGA: Wanita ASN Ini Ternyata Seorang Bandar Narkoba, Anda Kenal?

Pasalnya, dia mengaku tidak mengetahui jika sudah masuk dalam DPO. Selama proses persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Muarasabak, ia tidak menggunakan alat komunikasi.

"Sebelum (Nurkholis) meminta bantuan, kami sampaikan kalau mau didampingi sebaiknya segera serahkan diri. Jadi hari Minggu, kami berkoordinasi dengan Kejari Tanjabtim dan menyatakan Nurkholis bersedia menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum," kata kuasa hukum Nurkholis, Hazmin Andalusi Sutan Muda, di Kejati Jambi.

Namun, saat itu, kata Hasmin, pihak Kejari Tanjabtim meminta proses administrasi penyerahan diri tidak dilakukan pada hari Minggu.

BACA JUGA: IKA Unsri Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Kasus Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi, Ada Penyekapan

Sehingga disepakati Nukholis akan datang pada Selasa (30/11). Namun, pada hari itu, penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Hari Senin mendapat telepon, katanya Selasa ada pemeriksaan Sekretaris dan Bendahara, jadi diminta hari Rabu (kemarin)," jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp 10,3 Miliar, Eks Rektor UIN Dituntut 3 Tahun Bui

"Komitmen Rabu ini (kemarin, red) pasti serahkan diri. Kita harus kooperatif mengikuti proses hukum yang kini tengah bergulir di kejaksaan," tandasnya.

Kajati Jambi, Sapto Subroto, menghormati tindakan lawyer yang telah membawa tersangka sehingga proses hukum bisa berjalan. Proses hukum tengah berlangsung, maka sore ini (kemarin) juga langsung dibawa ke Kejari Tanjabtim.

Selanjutnya, Nurkholis langsung diboyong ke Kejari Tanjab Timur untuk melalui proses hukum. Kajati Sabto Subroto, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum dan penyidik yang menentukan upaya apa yang akan dilakukan selanjutnya.

“Dari pada menunggu, sore ini juga kita serahkan ke ke Kejari Tanjab Timur. Setelah disana, tindakan paksa apa yang akan dilakukan, saya serahkan kepada penyidik Tanjab Timur,” tegas Kajati Sabto Subroto, saat memberikan keterangan pers.

Kejati mengapresiasi upaya-upaya tersangka mengikuti proses hukum. Proses hukum harus berjalan, sehingga nanti bisa melaksanakan proses peradilan yang psortif dan transparan, sehingga dakwaan jaksam bisa sama-sama dibuktikan di peradilan.

“Yang bersangkutan (Nurkholis, red) sudah punya kesadaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tetap memegang azas praduga tak bersalah, kami menghormati lawyer bisa menghadirkan Nurkholis. Kami tungga sama-sama akhirnya bagaimana? Ini merupakan pembelajaran bagi siapa pun, karena serupiah pun uang negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati.

Nurlholis menyampaikan, dirinya tidak tahu jika saat pengajuan praperadilan sudah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan. Begitu pula saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Timur. Ia memang tidak berada di rumah.

Dia menyebut selama ini dia bukan menghilangkan diri ataupun lari. Sebenarnya, lanjut Nurlholis, bahwa waktu ditetapkan DPO dia sama sekali tidak tahu, karena tidak menggunakan alat komunikasi.

" Selama ini saya dalam upaya mencari perlindungan hukum. Setelah saya temukan, saya langsung menyerahkan diri. Setelah menemukan teman diskusi yang tepat, maka saya langsung menyerahkan diri,” jelasnya.

BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Arsyad, mengatakan pihaknya akan menjemput yang bersangkutan. (ira/rib/jambi-independent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler