JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary telah ditetapkan menjadi tersangka kasus sengketa pemilukada oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri
Penetapan tersangka terhadap mantan Ketua KPU Kalimantan Selatan itu dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat dicegat wartawan Senin (10/10) sore.
"Betul kita sudah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama AH (Abdul Hafidz)," kata Darmono sesaat sebelum memasuki mobilnya
BACA JUGA: Program Pembangunan Perbatasan tak Jelas
Ditambahkan Darmono, SPDP tertanggal 15 Agustus 2011 tak menyebut kasus yang membelit tersangka.
Hanya tertulis AH dijerat tuduhan telah melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP
BACA JUGA: Mahfud MD: Ketua KPU tak Terlibat Kasus Surat Palsu
Sesuai aturan, selepas menerima SPDP kejaksaan kemudian membentuk tim jaksa peneliti kasusnya.Informasi yang berkembang, Hafidz terjerat pidana pemalsuan surat dalam sengketa pemilukada Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara
BACA JUGA: Ditjenpas Segera Tuntaskan Pemeriksaan di Lapas Ketapang
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam Bantah Temuan Komisi I DPR
Redaktur : Tim Redaksi