Ketua KPU Tersangka Pemalsuan Surat

Senin, 10 Oktober 2011 – 19:02 WIB

JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary telah ditetapkan menjadi tersangka kasus sengketa pemilukada oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri

Penetapan tersangka terhadap mantan Ketua KPU Kalimantan Selatan itu dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat dicegat wartawan Senin (10/10) sore.

"Betul kita sudah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama AH (Abdul Hafidz)," kata Darmono sesaat sebelum memasuki mobilnya

BACA JUGA: Program Pembangunan Perbatasan tak Jelas



Ditambahkan Darmono, SPDP tertanggal 15 Agustus 2011 tak menyebut kasus yang membelit tersangka.

Hanya tertulis AH dijerat tuduhan telah melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP
"Baru disebut nama dan pasal yang dilanggar," tambah Darmono menyebut isi SPDP No B./81-DP/VII/2011/Dit.Tipidum tersebut

BACA JUGA: Mahfud MD: Ketua KPU tak Terlibat Kasus Surat Palsu

Sesuai aturan, selepas menerima SPDP kejaksaan kemudian membentuk tim jaksa peneliti kasusnya.

Informasi yang berkembang, Hafidz terjerat pidana pemalsuan surat dalam sengketa pemilukada Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara
Sengketa ini akhirnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA: Ditjenpas Segera Tuntaskan Pemeriksaan di Lapas Ketapang

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam Bantah Temuan Komisi I DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler