Ketua KPU : Waspadai Lembaga Pemantau Pemilu Asing

KPU Umumkan 53 Lembaga Survei dan Pemantau Terakreditasi

Selasa, 17 Maret 2009 – 19:05 WIB

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan kebaradaan 53 lembaga survey, pemantau pemilu dan lembaga penghitungan cepat (quick count) dari dalam dan luar negeri yang telah terakreditasi dan terdaftar di KPUMeski demikian, KPU tetap mengingatkan perlunya mewaspadai keberadaan pemantau asing.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/3) usai bertemu dengan lembaga-lembaga pemantau pemilu

BACA JUGA: KPU Temukan 3,5 Juta Surat Suara Rusak

“Keberadaan pemantau asing harus diwaspadai agar tidak merusak negara kesatuan RI
Kita memperbolehkan mereka memantau sepanjang mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Hafiz.

Sementara terkait keberadaan 53 lembaga survey, pemantau pemilu dan hitung cepat yang diakreditasi KPU, Hafiz menyebutkan, semua yang telah terdaftar di KPU
diperbolehkan berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu mendatang

BACA JUGA: PDP Optimis Gerus Suara PDIP

“Baik melakukan survei kesiapan pemilu maupun pemantauan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam pemilu legislative,” tutur Hafiz.

Adapun 53 lembaga yang terakreditasi itu antara lain terdiri dari 24 lembaga pemantau yang 10 lembaga diantaranya berasal dari dalam negeri,  tujuh lembaga dari luar negeri, dan tujuh lembaga pemantau dari diplomat atau kedutaan
Untuk lembaga survei yang terdaftar sebanyak 18 lembaga dengan rincian 16 lembaga survei dalam negeri dan dua lembaga survei luar negeri

BACA JUGA: KPU Minta KPPS Batasi 350 Pemilih



“Untuk penghitungan cepat terdaftar sebanyak 11 lembaga dengan rincian sepuluh lembaga dari dalam negeri dan satu lembaga dari luar negeriJadi jumlah seluruhnya ada 53 lembaga,” sebut Hafiz.

Dari data yang dirilis KPU, lembaga pemantau yang berasal dari kedutaan ataupun diplomat yang telah terakreditasi antara lain dari Delegasi Uni Eropa,  KPU Timor Leste, Comelec Uni (KPU Phillipines), KPU Afghanistan, Kedutaan Australia (AUSAID), Kedutaan Brunei Darussalam dan Kedutaan Pakistan.

Sementara, lembaga survei luar negeri yang terdaftar masing-masing National Democratic Institute (NDI), International Foundation for Electoral System (IFES), Friedrich Naumann Stiftung fur die freiheit (FNS), Anfrel Foundation (Asian Network for Free Elections Foundation), Australia Election Commission), The Charter Center, dan International Republican Institute (IRI).

Sedangkan, lembaga-lembaga pemantau yang terdaftar di KPU diantaranya KIPP Indonesia, LPPM UGM, JPPR, Cirus Surveyor Group (CSG), Komite Pemantau Pemilu Kahmi, dan Mapilu PWI.

Ihwal lembaga penghitungan cepat, anggota KPU I Gusti Putu Artha mengingatkan agar lembaga-lembaga tersebut tetap mematuhi berbagai ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, terutama dalam hal pengumuman hasil survey dan sumber dana bagi lembaga survey

“Saya harapkan tidak diumumkan dalam masa tenang antara enam hingga 8 April, dan lembaga quick count diharapkan tidak mengumumkan hasil quick count pada hari pemungutan suara 9 April,” tandanya seraya menambahkan, KPU berharap agar lembaga survey itu mengumumkan sumber dana ke publik(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Perlu Pertegas Aturan Penggunaan Fasilitas Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler