JAKARTA - Ketentuan mengenai larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dikecualikan bagi presiden dan wakil presidenPasal 22 ayat (2) menyatakan, dalam hal presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, maka fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai presiden dan wakil presiden.
Artinya, presiden dan wakil presiden diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye
BACA JUGA: Bawaslu Harus Konsisten Umumkan Pelanggaran
Meski demikian Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus berpendapat, tetap diperlukan peraturan KPU untuk mengatur lebih terperinci terkait pengamanan presiden dan wakil presiden.Menurutnya, sesuai dalam Pasal 22 ayat (1) maka penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional
Terpisah, anggota KPU Sri Nuryanti menjelaskan, PP Nomor 14/2009 harus dianggap sebagai aturan main oleh seluruh peserta pemilu
BACA JUGA: KPU Bisa Terancam Pidana Pemilu
Ia meminta kepada calon legislatif dan parpol dalam menjalankan arena pemilu mentaati rule of the game tersebut.Dia juga mengharapkan ada koordinasi antara pemerintah dengan KPU dalam membuat aturan secara benar
Tapi, bila diminta untuk membuat peraturan lebih detil tentang pejabat negara yang ikut pemilu, ia melihat kemungkinannya kecil
BACA JUGA: Baru 19 Parpol Serahkan Daftar Jurkam
Sebab, KPU tidak bisa membuat sebuah peraturan apapun tanpa ada perintah dari undang-undang''Kalau memang diperintahkan oleh UU, baru bisa membuat peraturan, tap kalau tidak ada perintah, maka kami (KPU) tidak bisa membuat peraturan,'' tukasnya.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu dan KPU Beda Persepsi
Redaktur : Tim Redaksi