KPU Minta KPPS Batasi 350 Pemilih

Untuk Percepat Penghitungan Surat Suara

Senin, 16 Maret 2009 – 07:53 WIB
JAKARTA - Untuk membuat perhitungan surat suara lebih cepat di dalam satu TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat tiga strategi agar dapat dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
 
“KPPS diharapkan bisa melakukan penghitungan suara cepat agar pemungutan suara bisa berlangsung satu hari

BACA JUGA: KPU Perlu Pertegas Aturan Penggunaan Fasilitas Negara

Untuk itu, kami mempersiapkan tiga strategi jitu,” ujar anggota KPU, Andi Nurpati, di kantornya, Minggu (15/3)


Menurut Andi, berdasarkan UU No 10/2008, pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama

BACA JUGA: Bawaslu Harus Konsisten Umumkan Pelanggaran

Oleh karena itu, pihaknya memiliki strategi agar proses tersebut berjalan sesuai dengan amanat undang-undang
Salah satunya adalah pengelompokan kembali atau grouping pemilih di TPS

BACA JUGA: KPU Bisa Terancam Pidana Pemilu


 
Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa pemilih dalam satu TPS sebanyak-banyaknya berjumlah 500 orang“Namun, jika jumlah pemilih di TPS sampai 500 orang, maka penghitungan suara bisa berlangsung hingga larut malam,” katanyaSehingga, KPU menyarankan agar KPPS hanya mengakomodir 350 pemilih dalam satu TPS
 
“Sebenarnya boleh 500 orang, tapi kami sarankan agar 350 orang saja,” ujar AndiUntuk wilayah DKI Jakarta, dalam satu TPS bisa berjumlah 500 orangHal itu disebabkan karena di DKI Jakarta hanya ada tiga surat suaraSehingga, waktu penghitungan suara bisa lebih singkat dari daerah lain
 
Strategi lain untuk mempersingkat waktu penghitungan suara adalah dengan penambahan jumlah bilik suara“KPPS bisa menambah bilik suara hingga lima buah,” kata AndiDalam satu TPS bisa terdapat tiga hingga lima bilik suaraTeknis penambahan bilik suara dan bentuk bilik suara itu diserahkan kepada KPPS setempat
 
Selain itu, lanjut Andi, jumlah pemilih di TPS pun bisa diatur kedatangannyaHal itu untuk mencegah adanya penumpukan pemilih dalam waktu tertentuMelalui pengaturan tersebut, waktu kedatangan pemilih ke TPS bisa merata dan tidak ada penumpukan atau antrean dalam waktu tertentu
 
KPU juga meminta agar petugas KPPS diharap bisa mengatur jam kerja antar petugas di saat jam makan siang, penghitungan suara terus berjalan“Jika telah masuk waktu istrirahat atau makan siang, maka bisa dilakukan secara bergiliranHal itu dilakukan agar proses penghitungan suara tetap terus berjalan tanpa adanya jedaSehingga, petugas KPPS bisa menyelesaikan penghitungan suara tepat waktu,” ucapnya.

KPU telah menyebarkan buku pintar sebanyak 650.000 eksemplar untuk KPPS se-Indonesia agar tidak terdapat kesalahpahaman persepsi atas berbagai peraturan teknis pemilu(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 19 Parpol Serahkan Daftar Jurkam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler