Ketua KPUD dan Bawaslu Memilih Mundur Daripada Laksanakan Perintah MK

Senin, 05 Juli 2021 – 22:43 WIB
Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen. (Kiri). (ANTARA/Marius Frisson Yewun)

jpnn.com, YALIMO - Peristiwa ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Ketua KPU Yalimo Provinsi Papua Yehemia Walianggen dan Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel memilih mengundurkan diri dari jabatan masing-masing.

BACA JUGA: COVID-19 Mengganas, Asrama Haji Pondok Gede jadi RSD COVID-19

Keduanya memilih mundur karena merasa tidak mampu menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga tersebut diketahui kembali memerintahkan KPU menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Yalimo 2020 untuk kedua kalinya.

BACA JUGA: Guru Besar IPB Sebut Banyak Tanaman yang Dapat Meningkatkan Imun Tubuh

Yehemia Walianggen melalui telepon selulernya mengatakan berbagai tahapan pemilihan sudah dilakukan secara maksimal, termasuk PSU dua distrik.

Namun, semua hasil itu dibatalkan oleh MK.

BACA JUGA: 3 Isu ini Paling Banyak Jadi Bahan Hoaks, Begini Alasannya

"Saya secara pribadi menyatakan tidak akan melaksanakan proses PSU (untuk kedua kalinya) di Yalimo lagi dan akan saya sampaikan kepada pimpinan di KPU Provinsi dan KPU RI jika saya akan mundur dari jabatan Ketua KPU Yalimo," ujarnya melalui saluran telepon, Senin (5/7).

Mantan Ketua Bawaslu Yalimo itu yakin jika PSU kedua kali yang diputuskan dilaksanakan maka akan mengakibatkan dampak kerusuhan yang lebih besar di masyarakat.

"Kalau PSU dipaksakan, akan sangat berbahaya sebab akan bermuara kepada konflik horizontal antara masyarakat, terutama juga penyelenggara KPU karena pasti akan diganggu dan proses ini tidak akan berjalan maksimal," katanya.

Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel juga menyatakan hal senada.

Dia mengaku segera mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebab kondisi daerah tidak menjamin keselamatan dirinya sebagai penyelenggara.

"Pada prinsipnya Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo tidak akan melakukan putusan MK untuk PSU lagi dan memilih mengundurkan diri."

"Karena persiapannya kami sudah melakukan untuk Pilkada Desember 2020 dan PSU Mei 2021 dengan baik. Namun karena putusan MK yang tidak jelas ini membuat kami tidak bisa paksakan tahapan ini," katanya.

Pada tahapan pemilihan bupati pertama dan PSU pertama di dua distrik, penyelenggara menghadapi situasi yang berat.

Namun berupaya menyukseskan semua proses hingga berhasil dan muncul putusan MK untuk dilakukan PSU lagi.

"Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat tetapi kami pada prinsipnya tidak bisa memaksakan karena kondisi yang dialami di daerah sangat sulit."

"Kami penyelenggara diancam habis-habisan. Kami merasa kemarin itu sudah sukses tetapi semua dibatalkan," katanya.

Dirinya khawatir jika putusan MK dilaksanakan akan berdampak seperti perusakan atau pembakaran fasilitas pemerintah.

Selain itu juga dikhawatirkan berimbas pada kekerasan fisik di masyarakat Yalimo.

"Saya tidak mau mengawasi tahapan ini (PSU ke dua kali) sebab atas putusan MK kemarin masyarakat secara spontan melakukan perusakan, pembakaran fasilitas pemerintah daerah dan jangan lagi berimbas pada kekerasan fisik pada masyarakat lain," katanya.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler