Ketua KY Ganti, Panda Laporkan Hakim Tipikor Lagi

Rabu, 05 Januari 2011 – 05:05 WIB

JAKARTA - Panda Nababan, politikus PDIP yang kini menjadi tersangka kasus suap cek perjalanan atau travelers cheque (TC) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom pada 2004, tak pernah berhenti bermanuverKemarin (4/1) anggota Komisi III DPR itu mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kedua kalinya

BACA JUGA: Napi Koruptor Selalu Bikin Masalah, KPK Gerah


   
Sekitar pukul 10.00, Panda dan kuasa hukumnya tiba di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, dan langsung diterima beberapa komisioner KY
"Ini memang laporan kedua

BACA JUGA: Uang Remunerasi Baru Dibayarkan Awal Februari

Kurang lebih sama dengan laporan yang dulu," kata dia setelah keluar dari gedung KY

   
Panda mengakui bahwa belum ada perkembangan signifikan terkait dengan laporannya yang pertama

BACA JUGA: Golkar: Munafik, Parpol tak Bicara Capres

Namun dia memakluminyaDia menganggap wajar laporan kelai kedua tersebut lantaran saat itu KY sedang berada dalam masa transisi pergantian komisioner

Seperti diketahui, pada 13 Oktober 2010, Panda melaporkan lima hakim Tipikor ke KYSaat itu Panda langsung diterima Ketua KY Busyro Muqoddas dan anggota KY Soekotjo Soeparto

Lima hakim yang dilaporkan Panda adalah Nani Indrawati, Herdi Agusten, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan SofialdiMereka merupakan majelis hakim  yang menyidangkan perkara nomor 04/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod
   
Menurut Panda, kelima hakim tersebut telah memanipulasi fakta-fakta sidang dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod sehingga menyebabkan dirinya terseret sebagai tersangkaDudhie akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman dua tahun penjaraNah, dalam beberapa pertimbangan putusannya, majelis hakim mengaitkan nama Panda

Misalnya, Dudhie dapat perintah dari Panda untuk pergi ke Restoran Bebek BaliPanda juga dituding menerima travelers cheque BII senilai Rp 1,45 miliarYang terakhir, kliring Rp 50 juta yang diakui Dila, staf sekretariat FPDIP, berasal dari PandaBerdasar fakta-fakta dalam sidang itulah, akhirnya KPK menetapkan Panda sebagai tersangka.

Dengan melaporkan untuk kali kedua ini, Panda berharap komisioner KY baru yang dipimpin Eman Suparman segera menangani dan merespons apa yang menjadi keluhannya"Saya berharap banyak dengan kepemimpinan yang baru ini," ucap politikus kelahiran Tapanuli Utara, Sumatera Utara, itu
     
Terpisah, Ketua KY Eman Suparman mengaku belum sempat membaca secara detail laporan PandaDia juga belum mengetahui secara  pasti apakah laporan kedua Panda sama persis dengan laporan terdahulu"Dulu Pak Busyro memberi laporan secara umum saja, tidak secara detailKami tidak bisa membandingkan," kata dia

Eman juga beralasan bahwa pihaknya baru dua hari menjalani kerja efektifJadi, pihaknya belum sempat membaca laporan tersebut, karena harus menggelar rapat kerja lainnyaTapi Eman mengatakan, laporan Panda langsung diserahken kepada biro-biro yang berwenang untuk menelaah laporan itu"Sudah saya perintahkan Biro Pengawasan dan Biro Pengaduan dan Investigasi," kata guru besar Universitas Padjadjaran itu.
     
KY, lanjut Eman, tidak akan mengistimewakan laporan Panda ituSebab, KY akan mengangani laporan-laporan yang telah masuk di era Busyro yang masih menjadi pekerjaan rumahBahkan, menurut dia, laporan Panda itu akan masuk pada antrian terakhir, meski pun pada 13 Oktober tahun lalu pernah dimasukkan"Kalau dia memasukkan hari ini (kemarin), berarti antriannya juga paling akhirKami harus berlaku adil," kata Eman(kuh/ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencapresan Ani Bakal Terganjal SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler