jpnn.com - BATAM - Polda Kepri akhirnya menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan (BP) Migas, Muhammad Nazir sebagai tersangka atas kasus korupsi dana bansos senilai Rp 3,2 miliar.
Muhammad Nazir diduga melakukan pelaporan dana fiktif selama tahun 2011, 2012 dan 2013. Selama tiga tahun tersebut, Nazir menerima dana bantuan sosial (bansos) dari Pemkab Natuna sebesar Rp 4,45 miliar.
BACA JUGA: DPRD Batam Datangi Darmin Nasution, Ada Apa?
Tapi dalam pelaporan dan pertanggungjawabannya, Nazir hanya melaporkan penggunaan dana sebesar Rp 1,25 miliar. Sementara sisa dari dana yang didapatkan Nazir, diduga mengalir ke kantongnya sendiri.
Polisi menduga, dalam proses pencairan dan permintaan proposal, tersangka Nazir melibatkan pihak lain. Ada pihak-pihak yang menunggangi M Nazir. Bisa dibilang Nazir hanyalah pion di lapangan untuk mendapatkan dana bansos tersebut.
BACA JUGA: Jateng Dijatah 5.000 Homestay, 5.000 Toilet Bersih
"Minggu ini, kami akan ciduk lagi satu orang yang terlibat korupsi dana bansos ini," kata Direktur Direktorat Reserese Kriminal Khusus Kombes Pol, Budi Suryanto, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group).
Ia mengatakan aksi yang dilakukan Nazir cukup berani, sebab selama 2011, 2012 dan 2013 LSM-nya selalu mendapatkan dana bansos. Walau dalam pelaporannya, Nazir tak bisa mempertanggungjawabkan kemana dana tersebut digunakan. Tapi kenyataanya, tiap tahunnya, Nazir selalu mendapatkan kucuran dana dalam jumlah yang fantastis.
BACA JUGA: Kalau Mau Maju, Gubernur Ganteng Harus Ingat Pesan Menpar Ini
Informasi yang beredar, menyebutkan orang kuat di Natuna lah yang membekingi kegiatan Nazir selama ini. Mengenai keterlibatan pihak lain ini, kepolisian menyebutkan bahwa itu masih dalam pendalaman.
"Tunggu saja tanggal mainnya," tambah Arif Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman.(ska/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Restorasi Kota Tua Semarang, Gandeng Group Paradores Spanyol
Redaktur : Tim Redaksi