JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa tak bisa menyembunyikan kemarahannya atas kelakuan Syarifuddin, hakim PN Jakarta Pusat yang tertangkap tangan menerima suap dari kurator Puguh Wirawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan laluHarifin dengan tegas menyebut bahwa hakim yang berperilaku tercela itu sebagai oknum brengsek.
"Siapapun yang terlibat saya persilahkan KPK untuk periksa karena ini momentum kita membersihkan dari oknum brengsek," kata Harifin A Tumpa, di gedung MA, Jakarta, Senin (6/6).
Ditegaskan Harifin, Mahkamah Agung akan membantu KPK dan akan bersikap kooperatif untuk mengusut tuntas perkara ini
BACA JUGA: MA Resmi Berhentikan Sementara Syarifuddin
Karena itu, Harifin Tumpa juga meminta KPK untuk membongkar peran orang-orang yang terkait dengan kasus tersebut.Karena menurut Harifin, bukan hanya Syarifuddin yang telah membuat malu lembaga peradilan, tapi sudah ada tiga hakim sebelumnya yang berprilaku sama diantaranya, Ali Satondi, Muhtadi Asnun (PN Tanggerang), Ibrahim (PTUN Jakarta Pusat) dan Syarifudin (PN Jakarta Pusat) karena kasus suap.
"Ini adalah perbuatan yang sangat memalukan yang seharusnya seorang hakim itu memberikan keadilan," tandasnya
BACA JUGA: Polisi Didesak Tangkap Dalang SMS Nazaruddin
BACA JUGA: Diburu KPK, Nunun Sembunyi di Kamboja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Audit Keuangan Kemendiknas Disclaimer
Redaktur : Tim Redaksi