MA Resmi Berhentikan Sementara Syarifuddin

Senin, 06 Juni 2011 – 10:57 WIB
Ketua MA, Harifin A Tumpa menunjukkan SK pemberhentian sementara terhadap Syarifuddin, di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6). Foto: Yudha/JPNN
JAKARTA- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa secara resmi memberhentikan sementara Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  yang menjadi tersangka kasus suap karena diduga tertangkap tangan terima uajng Rp250 juta dari kurator, Puguh Wirayan, pekan laluPemberhentian sementara ini tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara N0

BACA JUGA: Polisi Didesak Tangkap Dalang SMS Nazaruddin

88/KMA/SK/VI/2011 telah ditandatangani oleh ketua MA, Harifin Andi Tumpa tanggal 6 Juni 2011, hari ini.

"Pagi ini saya telah tanda tangani surat pemberhentian sementara hakim PN pusat," kata Harifin saat menggelar jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Senin (6/6).

Meski, surat baru ditandatangani pada hari ini, Harifin menyatakan, Syarifudin telah dinonaktifkan terhitung sejak 1 Juni 2011 "Pemberhentian sementara terhitung 1 juni 2011 atau sejak dia ditangkak oleh KPK," ujarnya.

Dikatakan Hafifin, Pemberhentian ini sesuai dengan  pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 1991
"Inilah yang jadi dasar MA untuk memberhentikanya," tegasnya.

Harifin beralasan, pihaknya baru dapat memberikan keterangan resmi kepada media terkait kasus yang memperburuk citra lembaga peradilan ini dikarenakan penangkapn terjadi pada waktu libur.

"Peristiwanya terjadi saat libur panjang

BACA JUGA: Diburu KPK, Nunun Sembunyi di Kamboja

Baru pada hari ini dapat memberikan penjelasan resmi
Peristiwa ini pukulan berat bagi lembaga peradilan, ditengah upaya MA lakukan pembersihan, masih ada oknum yang lakukan tindakan memalukan dan tercela," tegas Harifin.

Menurutnya, selama dinonaktifkan sebagai hakim, Syarifudin menerima pendapatan  50 persen dari gaji pokonya

BACA JUGA: Hasil Audit Keuangan Kemendiknas Disclaimer

"Semua tunjangan hilang, yang diterima 50 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan anak istritandas Harifin(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Syamsul tak Bisa Hadiri Sidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler