BACA JUGA: Polisi Didesak Tangkap Dalang SMS Nazaruddin
88/KMA/SK/VI/2011 telah ditandatangani oleh ketua MA, Harifin Andi Tumpa tanggal 6 Juni 2011, hari ini."Pagi ini saya telah tanda tangani surat pemberhentian sementara hakim PN pusat," kata Harifin saat menggelar jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Senin (6/6).
Meski, surat baru ditandatangani pada hari ini, Harifin menyatakan, Syarifudin telah dinonaktifkan terhitung sejak 1 Juni 2011 "Pemberhentian sementara terhitung 1 juni 2011 atau sejak dia ditangkak oleh KPK," ujarnya.
Dikatakan Hafifin, Pemberhentian ini sesuai dengan pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 1991
Harifin beralasan, pihaknya baru dapat memberikan keterangan resmi kepada media terkait kasus yang memperburuk citra lembaga peradilan ini dikarenakan penangkapn terjadi pada waktu libur.
"Peristiwanya terjadi saat libur panjang
BACA JUGA: Diburu KPK, Nunun Sembunyi di Kamboja
Baru pada hari ini dapat memberikan penjelasan resmiMenurutnya, selama dinonaktifkan sebagai hakim, Syarifudin menerima pendapatan 50 persen dari gaji pokonya
BACA JUGA: Hasil Audit Keuangan Kemendiknas Disclaimer
"Semua tunjangan hilang, yang diterima 50 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan anak istritandas Harifin(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Syamsul tak Bisa Hadiri Sidang
Redaktur : Tim Redaksi