Ketua MA Bakal Tindak Tegas Aparatur yang Tidak Mau Dibina

Selasa, 03 Januari 2023 – 13:02 WIB
Tangkapan layar Ketua MA Prof M Syarifuddin memberikan paparan capaian kinerja tahun 2022 di Jakarta, Selasa, (3/1/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung Prof. M. Syarifuddin mengatakan akan menindak tegas aparatur di lingkungan MA apabila tidak mau dibina.

Dia menegaskan MA akan terus melakukan pembenahan ke dalam.

BACA JUGA: Ahli dari Kubu Kuat Maruf Jelaskan Beda Unsur Pembunuhan di Pasal 338 dan 340 KUHP

“Aparatur yang tidak bisa dibina, apa boleh buat, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Syarifuddin di Jakarta, Selasa (3/1).

Syarifuddin menyampaikan itu pada kegiatan refleksi kinerja MA 2022 sekaligus menyoroti dua Hakim Agung Dimyati Sudrajad dan Gazalba Saleh serta beberapa aparatur MA yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: ART Minta Mahkamah Agung Perhatikan Tunjangan Kinerja Hakim di Daerah

Syarifuddin telah melakukan sejumlah langkah-langkah cepat untuk memulihkan kondisi yang terjadi beberapa waktu terakhir di lingkungan MA.

Langkah itu, antara lain, memberhentikan sementara hakim agung, dan aparatur di MA yang diduga terlibat kasus korupsi hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Pengamanan Laga Timnas Indonesia vs Thailand, Irjen Agung: Tidak Boleh Ada Gas Air Mata

Kemudian, melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan MA khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.

Saat ini terdapat 17 personel yang dirotasi dan dimutasi.

Langkah itu akan terus dilakukan guna memutus mata rantai yang diindikasikan sebagai jalur-jalur yang digunakan oknum memperjualbelikan perkara.

Selanjutnya, MA juga telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Berikutnya, setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016.

"Dari pemeriksaan itu yang terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan dengan benar kepada bawahannya telah dijatuhi hukuman disiplin bahkan dibebastugaskan dari jabatannya," kata dia.

Kemudian, di lingkungan MA telah ditugaskan beberapa orang sebagai satuan tugas khusus dari badan pengawasan MA untuk memantau aparatur.

Selain itu, untuk mengoptimalkan pengawasan juga diterapkan sejumlah kebijakan, misalnya, pemasangan CCTV.

Ketua MA mengatakan lembaga yang dipimpinnya juga membangun komunikasi intens dengan Komisi Yudisial melalui tim penghubung untuk memaksimalkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.

Selanjutnya, Badan Pengawasan MA telah menerjunkan mysterious shoper sebanyak 26 orang di Kantor MA.

Lembaga itu juga membuat kanal pengaduan khusus melalui saluran WhatsApp di nomor 082124249090 yang terhubung langsung kepada ketua Kamar Pengawasan MA.

"MA bersama Komisi Yudisial juga sedang membahas keikutsertaan masyarakat sebagai mysterious shoper," ujar dia.

MA juga membentuk kelompok kerja sidang terbuka untuk umum khusus pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali.

Lembaga peradilan itu juga sedang membangun aplikasi penunjukan hakim menggunakan sistem robotik. Terakhir, MA merevisi sistem presensi kehadiran hakim dan aparatur MA serta badan peradilan di bawahnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler