BACA JUGA: Walikota Tomohon jadi Tersangka di KPK
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua MA Harifin Tumpa dan ditujukan pada para ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia ini, menyebutkan satu-satunya wadah profesi advokad adalah PERADI."Apa-apaan ini, kan belum ada putusan resmi tentang nama wadah profesi advokad
Dia menambahkan, dalam keputusan MK pada Desember 2009, bahwa KAI dan PERADI sah serta diakui wadahnya
BACA JUGA: Jumat, Polri Umumkan Kasus Rekening
Dari situlah kemudian KAI dan PERADI bersepakat untuk membuat wadah baru.Dengan keputusan MA tersebut, otomatis 15 ribu anggota KAI tidak mendapatkan pekerjaan lagi
"Kami tahu kenapa ketua MA pilih PERADI, karena KAI punya data-data banyak tentang kasus hukum ketua MA
BACA JUGA: Diduga Korupsi Rp1,1 Triliun, KPK Diminta Periksa Direksi Telkom
Kami akan mempidanakan ketua MA," tegasnya.Beberapa anggota KAI yang berdemo di gedung Mahkamah Agung berasal dari berbagai daerah, seperti Sulut, Sulsel, Jawa Timur, Jateng, Sumut, Sumbar, Kaltim, Kalbar, serta sejumlah perngurus daerah lainnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo KAI di MA Berlangsung Ricuh
Redaktur : Tim Redaksi