JAKARTA - Satu lagi kepala daerah menjadi tersangka korupsiHari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikan status penyelidikan kasus korupsi APBD Tomohon, Sulawei Utara ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar, sebagai tersangkanya.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, KPK telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan Jeferson sebagai tersangka korupsi
BACA JUGA: Jumat, Polri Umumkan Kasus Rekening
"Kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan dan Walikota Tomohon, JSMR menjadi tersangkanya," ujar Johan di KPK, Rabu (14/7).JSMR adalah inisial dari nama Jeferson Rumajar yang memiliki nama lengkap Jefferson Soleiman Montesqiue Rumajar
Johan membeberkan, modus yang digunakan Jefferson adalah dengan membuat program sosial fiktif
BACA JUGA: Diduga Korupsi Rp1,1 Triliun, KPK Diminta Periksa Direksi Telkom
"Dari program ini ada yang digunakan untuk kepentingan pribadiOleh penyidik KPK, Jefferson dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam kesempatan itu Johan juga mengungakpan, sejak kemarin hingga hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Tomohon
BACA JUGA: Demo KAI di MA Berlangsung Ricuh
Kemarin, KPK juga memeriksa dua pejabat Tomohon, yakni Wakil Walikota Tomohon Lineke Syeni Watulangkow dan mantan Sekretaris Kota, Jhon Petrus Mambu.Menurut Johan, KPK masih mengemnbangkan proses penyidikannya, sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain"Penyidikan kasus ini terus kita kembangkan," tukasnya.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tifatul rawan Di-Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi