jpnn.com - JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) DR Harifin A Tumpa, SH MH telah mengeluarkan fatwa nomor 029/KMA/III/2009 tertanggal 17 Maret 2009 tentang terpidana matiTerkait dengan fatwa ini, Ketua MA menitikberatkan pada terpidana mati yang belum menemukan sikap.
Dikatakan Ketua MA, pada dasarnya sesuai dengan pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inckrah), pelaksanaanya dilakukan oleh jaksa/penuntut umum
BACA JUGA: Suryadharma Makin Percaya Diri Tinggalkan SBY
“Aturan ini sudah jelas, sementara pada pasal 271 KUHAP menegaskan bahwa dalam hal pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak dimuka umum dan menurut ketentuan undang-undang,” kata Tumpa dalam rilis resminya kepada JPNN, di Jakarta Senin (23/3).Lebih lanjut ia mengatakan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sebagaimana yang tertuang dalam pasal 263 KUHAP
Demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, lanjut Tumpa serta kepentingan eksekusi tidak terganggu, aparat Kejaksaan selaku eksekutor dapat memberikan waktu yang pantas
BACA JUGA: KPK Ancam Jemput Politisi di Panggung Kampanye
Misalnya dengan mengacu pada ketentuan pasal 69 Undang-Undang No 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No 3 tahun 2009 kepada terpidana untuk menggunakan hak upaya hukum luar biasa dan pengampuan (grasi) segera setelah putusan pemidanaan tersebut berkekuatan hukum tetap dengan cara memberitahukan penjadwalan pelaksanaan pidana mati dalam waktu tertentu yang pantasBACA JUGA: KPU Minta Hentikan Wacana Tunda Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Kampanye, Cemas Kredit Macet
Redaktur : Tim Redaksi