Ketua MA Keluhkan Bayaran Hakim Tipikor Daerah

Kamis, 17 November 2011 – 17:44 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mengeluhkan masih banyaknya hakim Pengadilan Tipikor daerah yang belum menerima bayaranPadahal kata dia, para hakim itu sudah bekerja sejak awal Oktober

BACA JUGA: Busyro Dianggap Sengaja Membusukkan DPR

“Ada kurang lebih 60 hakim yang belum terima bayaran,” kata Harifin di gedung MA, Kamis (17/11).

Menurut Harifin, pihaknya sudah mengajukan anggaran tambahan sebagai konsekuensi adanya rekrutmen hakim ad hoc Pengadilan Tipikor
Kemungkinan kata dia, perencanaan yang sudah diajukan itu terlambat disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

BACA JUGA: KPK Dituntut Periksa SMI dan Boediono

Ia menduga, sebenarnya anggaran itu sudah tersedia, tapi belum bisa dicairkan karena terkendala syarat administrasi
“Begitulah keadaannya, dananya belum ready.  Tapi sudah direncanakan," ujarnya.

Dampak terlambatnya pembayaran gaji itu lanjut Harifin, berpengaruh terhadap kinerja hakim

BACA JUGA: KPK Geber Penyelidikan Hambalang

Meski begitu, hingga kini belum ada keluhan langsung dari hakim ad hoc Pengadilan Tipikor soal telatnya pembayaran gaji iniBahkan, Ia sempat membandingkan gaji hakim Indonesia dengan hakim di Sudan yang bayaranya tertinggi di antara pejabat negara lainnya.

Harifin memperkirakan akhir tahun ini para hakim bisa mendapatkan hak-haknya yang belum terbayarkanNamun, ia tak bisa memungkiri kekhawatirannya bahwa jika sampai Desember tidak juga cair, maka anggaran itu hangus.

Ditambahkan, hakim ad hoc belum mendapat gaji juga dimungkinkan karena yang bersangkutan belum melaporkan ke pengadilan negeri (PN) setempat untuk dicatatSehingga hakim tersebut belum disumpah dan malu untuk melaporkan keterlambatan pembayaran gaji, atau mungkin juga karena ada hakim yang belum menyidangkan perkara korupsi dan diam saja tidak melaporkan kondisi sebenarnya

“Tapi, harusnya sudah turun gajinya sejak mereka diangkat dan disumpah,” tandas  Harifin(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Bisa Saja Dipanggil KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler