JAKARTA – Kecemasan sejumlah elemen masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di masa mendatang bakal menyurut, tampaknya cukup beralasanBukan hanya lantaran nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) pengadilan tipikor yang belum jelas kapan disahkan, tapi juga karena 9 hakim pengadilan tipikor yang terkenal ‘galak’ masuk gerbong mutasi
BACA JUGA: SBY Gelar Zikir Sebelum Nyontreng
Dua diantaranya merupakan Edward Patinasarani dan Sutiyono
BACA JUGA: Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu
Sedang Sutiyono merupakan hakim yang memimpin persidangan dengan terdakwa Ramli Lubis, dalam perkara yang samaEdward dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, sedang Sutiyono ke PN Sumedang, Jawa Barat
BACA JUGA: Dua Jenderal Hadapi Caleg Gerindra
Rekan-rekan Edward dan Sutiyono yang juga dimutasi adalah adalah Teguh Haryanto ke PN Tulungagung, Moefri ke Sampit, Masrudin Chaniago ke Bukittinggi, dan M Mardja ke Kayu Agung, Sumatera Selatan.Lantaran SK penugasan itu dikeluarkan pada 18 Maret 2009 dan baru diketahui publik belakangan ini, lantas muncul tudingan pergantian hakim karir di pengadilan tipikor sengaja dilakukan diam-diamHanya saja, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa membantah tudingan itu.
Dikatakan, pergantian itu merupakan hal biasa yang dilakukan sebuah organisasiBahkan, dia mengatakan pergantian itu bagian dari promosi jabatan“Para hakim di tipikor itu kan mesti mendapat promosiBayangkan saja, teman-teman seangkatan mereka itu semuanya sudah promosiJadi ya semua yang berprestasi harus dipromosikan,” ujar Harifin di kantornya, Rabu (8/4).
Sementara, saat ditanya apakah pengganti Edward cs itu dijamin akan punya kinerja baik di pengadilan tipikor, Harifin mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, hakim tetap diawasiKalau kinerjanya di pengadilan tipikor ternyata tidak baik, maka akan diganti“Kalau tidak bagus, dalam satu bulan pun bisa dipecat,” janji pengganti Bagir Manan ini.
Namun Harifin yakin, para anak buahnya yang bertugas di pengadilan tipikor tidak akan membebaskan terdakwa korupsiAlasannya, dakwaan dan tuntutan yang diajukan ke pengadilan tipikor itu biasanya sudah disertai pembuktian yang kuat
PN Jakarta Pusat sendiri telah menyiapkan 9 hakim yang akan ditugaskan sebagai hakim di pengadilan tipikor, menggantikan Edward csPenugasan ini berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009Hakim-hakim yang akan segera menyidangkan perkara-perkara korupsi di pengadilan tipikor itu adalah Reno Listowo, Herdi Agustin, Jiwo Santoso, Panusunan Harahap, Nani Indrawati, Cok Suamba, Jupriyadi, Sarifudin Umar, dan Subahran.(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman
Redaktur : Tim Redaksi