Amplop Untuk Hakim Maksimal Rp 500 ribu

Rabu, 08 April 2009 – 17:05 WIB

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dibawah kepemimpinan Harifin A Tumpa mampu mencairkan hubungan MA dengan Komisi Yudisial (KY)Dua lembaga ini membuat nota kesepahaman (MoU) mengenai kode etik untuk mengerem perilaku hakim agar tidak tercela

BACA JUGA: Dua Jenderal Hadapi Caleg Gerindra

Memang, kode etik yang disusun tidak berbeda jauh dengan ketentuan yang ada di Peraturan MA (Perma) Tahun 2006
Hanya saja, lantaran disepakati bersama KY, maka pengawasan perilaku hakim bakal lebih ketat dilakukan KY.

Kode etik itu antara lain menyebutkan bahwa hakim dilarang menerima sesuatu atau hadiah dari pihak yang berperkara

BACA JUGA: Kapolri: Status Tersangka Tiga Media Kesalahpahaman

Namun, tetap ada toleransi yakni hakim boleh menerima uang yang nilai nominalnya tak lebih dari Rp 500 ribu alias maksimal gopek
Itu pun, kalau pemberian dari sanak keluarga atau saudara.

“Ya secara universal memang tidak boleh

BACA JUGA: Gubernur Sulsel: Senang Lihat SBY-JK Berbisik-bisik

Tetapi kalau pemberian itu dari pihak keluarga dalam acara-acara seperti kawinan atau ulang tahun, itu boleh, tapi dibatasi hanya Rp 500 ribuKalau lebih tetap tak boleh,” ungkap Ketua MA Harifin Tumpa usai penandatanganan MoU di gedung MA, Jakarta, Rabu (8/4)Berkali-kali dia tegaskan, bahwa pemberian uang atau hadiah apa pun dari pihak yang berperkara tetap dilarang.

Harifin berharap, dengan adanya kode etik ini maka perilaku hakim akan menjadi baikDia berharap, di masa mendatang tidak ada lagi berita tentang hakim yang berbuat amoral dan asusilaTujuan akhirnya, citra peradilan di Indonesia menjadi terhormat di mata masyarakatHarifin menilai, para hakim harus memahami bahwa penandatanganan MoU dengan KY ini merupakan momen bersejarah.

“Kita telah mencatat sejarah di dalam rangka penandatanganan kode etik yang disusun bersama antara MA dengan KY sesuai amanat UU 3/2009,” ujar HarifinSebagai tindak lanjut penandatanganan MoU ini, MA bersama KY akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh hakim.

Tindak lanjut yang lain, akan segera dibentuk Majelis Kehormatan yang anggotanya terdiri dari MA dan KYSudah disepakati pula, komposisi keanggotaan Majelis Kehormatan ini  terdiri dari 7 orang, yaitu 4 orang dari KY dan 3 orang dari MA.

Sedang Ketua KY Busyro Muqodas menyatakan, kode etik yang disepakati antara MA dengan KY ini merupakan salah satu benteng moral bagi para hakimKalau para hakim mau mentaati kode etik ini, maka korupsi di kalangan hakim bisa dihindari“Kalau ini bisa dicapai, maka akan punya sumbangan besar bagi upaya memberantas korupsi di negeri ini,” ucap Muqadas(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdagri: Imba Masih Walikota Manado


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler