JAKARTA - Jika banyak pihak mengecam putusan MA yang menolak Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra, Mahkamah Konstitusi (MK) justru mengamini putusan tersebut.
Ketua MK Mahfud MD memaparkan bahwa MA tidak melakukan kesalahan dalam putusannya, terkait PK SKPP kasus yang menjerat dua pimpinan KPK tersebut.
”MA tidak salah mengatakan tidak menerima kasasi Bibit-Chandra sebab menurut hukum, pra peradilan itu berhenti di tingkat pengadilan tinggiMA bukan menolak tetapi tidak menerima kasasi itu, artinya MA tak lagi berwenang memutus pra peradilan,” urainya ketika dihubungi Jawa Pos, Minggu (10/10).
Meski begitu, Mahfud sepakat jika saat ini, semuanya berada di tangan Kejaksaan Agung
BACA JUGA: Hatta Radjasa Menko Paling Moncer di Media
Institusi pimpinan Darmono itu, bisa memilih beberapa langkah hukum alternatif yang sesuai dengan kewenangannyaBACA JUGA: Patrialis Akbar Tak Alergi Kritik
”Alasannya, SKPP itu kan tadinya dimaksudkan agar perkara tidak sampai ke pengadilanUntuk itu, lanjut dia, sebaiknya Kejaksaan tidak terburu-buru membawa perkara tersebut ke pengadilan
BACA JUGA: Pastikan Calon Kapolri Tidak Berpoligami
Sebab, pengadilan yang dilakukan berdasarkan sebuah rekayasa, bisa mengarah pada proses peradilan sesat”Secara praktis dan politik, saya tak sependapat, sebab pengadilan yang berdasar rekayasa, itu tidak sehatSaya khawatir peradilan pun berjalan tidak fair karena soal politis dan psikologisAnda tahulah, pengadilan kita bagaimana,” tambahnya.(aga)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Didesak Keluarkan SKPP Baru
Redaktur : Tim Redaksi