jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/12), menyetujui Arief Hidayat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi Periode 2018-2023. Kemarin (6/12), Arief sudah berhasil lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai Hakim MK di Komisi III DPR. Arief yang kini menjabat Ketua MK sedianya baru pensiun pada 1 April 2018 mendatang.
“Apakah semua menyetujui Arief Hidayat menjadi Hakim MK?” tanya pimpinan rapat paripurna Fadli Zon. Anggota DPR yang hadir rapat paripurna kompak menjawab setuju.
BACA JUGA: Arief Hidayat Diodakan Jadi Ketua MK Lagi
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan dari 10 fraksi yang hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan, Arief, kemarin (6/12), sembilan di antaranya menyetujui Arief dipilih kembali menjadi Hakim MK masa jabatan 2018-2023. “Satu fraksi yaitu Fraksi Gerindra tidak memberikan pendapat,” katanya.
Komisi III DPR menyadari dan memahami bahwa Hakim Konstitusi adalah negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta berkomitmen untuk melaksanakan dan mengawal kehidupan bernegara sesuai dengan koridor konstitusi.
BACA JUGA: Ketua MK Bantah Melanggar Kode Etik
Hakim konstitusi juga harus memahami segala hal yang terkait dengan materi muatan konstitusi seperti cita-cita negara, struktur organisasi negara, serta hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
“Atas dasar hal tersebut Komisi III DPR RI menyetujui untuk memilih kembali Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023,” katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Arief Hidayat jadi Hakim MK Lagi, Gerindra Menolak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Hidayat Kembali Terpilih Pimpin MK, Pengucapan Sumpah Dihadiri JK
Redaktur & Reporter : Boy