Ketua MK Perkirakan Ada 2 Gugatan Soal Sengketa Pilpres

Jumat, 08 Maret 2024 – 12:16 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Jumat (8/3/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

jpnn.com, PADANG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memperkirakan dua gugatan akan masuk ke lembaga tersebut terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Bisa jadi ini dua perkara ya," kata Ketua MK Suhartoyo di Padang, Jumat.

BACA JUGA: 30 Anggota DPR RI Didorong Segara Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Sumatera Barat bertajuk "Menuju Indonesia Emas 2024: Membangun generasi Muda yang berkompeten, berintegritas dan berwawasan kebangsaan."

Suhartoyo mengatakan apabila nantinya terdapat dua perkara sengketa pilpres yang masuk ke meja hijau, maka akan cukup menyita waktu dan pemikiran.

BACA JUGA: Soroti Rencana DPR Gunakan Hak Angket Soal Pilpres 2024, Saiful Anam: Kemunduran Demokrasi

"Yang jadi sedikit persoalan bisa jadi ini (sengketa PHPU) dua perkara," kata dia.

Sementara, berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputuskan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di buku registrasi perkara konstitusi elektronik.

BACA JUGA: MK Ditengarai Menghapus Parliamentary Threshold, Sultan: Sistem Pilpres Langsung Juga Perlu Ditinjau Kembali

Kendati demikian MK tetap akan bekerja maksimal apabila terdapat dua gugatan yang masuk ke lembaga peradilan tersebut. Selain itu, MK juga menyiapkan atau membentuk gugus tugas untuk membantu menyelesaikan perkara yang diajukan para pemohon.

"Ya biasalah ini kan tugas rutin lima tahunan, dan kami sudah terbiasa dengan persiapan-persiapan itu," ujarnya.

Meskipun lembaga yang dipimpinnya hanya diberikan waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara PHPU, Hakim Suhartoyo optimistis MK dapat menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Sekalipun nantinya lebih dari satu perkara kami akan desain bagaimana bisa cukup dan penanganannya maksimal," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petrus Selestinus: Hak Angket DPR Menjawab Tuntutan Publik Soal Pilpres Jujur dan Adil


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler