Ketua MK Sebut Para Calon Advokat Harus Kuasai Semua Hukum Acara

Senin, 19 Februari 2024 – 19:06 WIB
PKPA yang digelar DPC Peradi Jakbar dan menghadirkan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemateri. Dok: DPC Peradi Jakbar.

jpnn.com, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) melanjutkan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dengan menghadirkan narasumber berkualitas.

Kali ini, Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan itu menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Suhartoyo sebagai pemateri.

BACA JUGA: Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK

Suhartoyo saat menjadi narasumber dalam PKPA Angkatan III gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang dihelat secara hybrid,
mengatakan calon advokat harus menguasai semua hukum acara kalau mau menjadi advokat.

“Kalau‎ memang Anda betul-betul mau menjadi advokat, kuasailah semua hukum acara,” ujar dia, Senin (19/2).‎

BACA JUGA: DPN Peradi Pastikan Proses Seleksi Calon Advokat Zero KKN

Dia berpesan bahwa untuk menjadi advokat, harus menguasai semua hukum acara, baik itu pidana, perdata, ‎serta di berbagai peradilan, mulai dari peradilan umum, agama, TUN, militer, Tipikor, Niaga, MK, dan lainnya.

‎Menurutnya, kalau tidak menguasai hukum acara, itu ‎bagaikan berjalan di tengah hutan tanpa mempunyai bekal apapun sehingga akan tersesat. Ini bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga para pencari keadilan atau pihak prinsipal pemberi kuasa.

BACA JUGA: Rayakan Natal Peradi SAI, Juniver Girsang: Advokat Harus Bisa Ciptakan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan kewenangan MK, yakni sebagai Mahkamah untuk menguji UU terhadap UUD (judicial review), memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu, baik itu pilpres dan Pilkada.

Selian itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Ini terkait impeachment.

Dia menjelaskan, ‎dalam pengujian UU terhadap UUD atau judicial review, warga negara Indonesia dapat mengajukan gugatan formil maupun materiil. ‎Uji formil adalah gugatan terkait proses atau tata cara pembentukan suatu UU.

Pengjuan formil bisa diajukan sepanjang belum melewati 45 hari sejak satu UU itu diundangkan. Artinya, tidak boleh melewati 45 hari. Kalau pengujian formil dikabulkan maka satu UU itu dinyatkan inkonstitusional. “Dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat,” katanya.

Sedangkan uji materiil adalah menguji substansi pasal atau ayat tertentu dari sebuah UU yang dianggap mempunyai persoalan konstitusionalitas norma. Artinya, menguji pasal per pasal atau bisa juga ayat per ayat.

Pengujian materiil tidak mempunyai batas waktu sehingga UU yang sudah berpuluh-puluh tahun diberlakukan, pasal-pasal atau ayat-ayatnya masih bisa diuji. “Sampai sekarang masih dilakukan pengujian,” katanya.

‎Sedangkan pihak atau subjek hukum yang bewenang mengajukan gugatan UU ke MK, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, dan lembaga negara.

Namun, ada syarat kumulatif mengenai legal standing penggugat baik uji formil dan materiil UU, yakni WNI ini merupakan pihak yang dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan diberlakukannya suatu UU dan ada sebab akibat.

“Kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya UU itu harus sebab akibat. Ini kadang-kadang pemohon suka tidak paham dengan syarat-syarat ini, sehingga banyak permohonan di MK itu kemudian tidak bisa melewati tahapan legal standing ini, sehingga MK tidak bisa kemudian menilai pokok permohonan,” ucapnya.

Dia menjelaskan pendamping atau kuasa hukum di MK bukan hanya dari advokat. Ini sesuai dengan semangat pendirian MK, yakni peradilan untuk menjemput warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, ‎termasuk dari kalangan tidak mampu.

“MK itu memberikan kemudahan-kemudihan, baik tata cara pengajuan gutatan di MK tidak menggunakan biaya, itulah esensi untuk menjemput pencari keadilan konstitusional,” katanya.

Sementara Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menyebut pihaknya sangat menjaga kualitas PKPA dan advokat.

Untuk itu, pihaknya sengaja dalam setiap PKPA selalu menghadirkan ‎para narasumber yang berkualitas. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otto Hasibuan Meresmikan Peradi Tower yang Dibangun dari Iuran Anggota


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler