Ketua MPR Dorong Peningkatan Sektor Penjualan Langsung

Sabtu, 12 Desember 2020 – 09:21 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membuka Malam Penganugrahan APLI Awards 2020 di Jakarta, Jumat (11/12). Foto: Humas MPR.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet)  mengapresiasi eksistensi Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) yang telah berkontribusi pada perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Merujuk laporan tahunan dari 147 perusahaan pada 2019, perusahaan direct selling, termasuk yang menjalankan penjualan dengan sistem berjenjang (multi level marketing atau MLM), berhasil mencatatkan transaksi penjualan Rp 14,7 triliun dengan melibatkan 5,3 juta mitra usaha.

BACA JUGA: Bamsoet: Herbal Anti-Corona Indonesia Tidak Kalah dari Tiongkok dan Ginseng Korea

"Catatan menggembirakan lainnya yang patut diapresiasi adalah bahwa skema MLM ini juga dimanfaatkan bagi pelajar dan mahasiswa sehingga mereka bisa berwirausaha sambil menempuh pendidikan," ujar Bamsoet saat membuka Malam Penganugrahan APLI Awards 2020 di Jakarta, Jumat (11/12).


Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, sektor penjualan langsung MLM juga 'berjasa' menjaga dan melindungi produk dalam negeri. Karena lebih dari separuh atau sekitar 51,86 persen yang dijual adalah produk dalam negeri.

BACA JUGA: Pekan Depan, Bamsoet Kukuhkan Kepengurusan Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senpi Bela Diri

Meskipun demikian, Bamsoet tidak menutup mata bahwa hingga saat ini masih ada kendala yang dihadapi, antara lain stigma negatif masyarakat terhadap bisnis penjualan langsung.

"Hal ini dipicu oleh oknum-oknum pelaku usaha yang tidak mengindahkan kode etik dan aturan dalam penawaran program, sehingga justru menimbulkan sikap antipati masyarakat," jelas Bamsoet.

BACA JUGA: Penjualan Produk MLM Dongkrak Pemasukan Negara Rp14,7 Triliun

Wakil ketua umum Kadin Indonesia ini menerangkan, dalam rangka memajukan industri penjualan langsung, setidaknya ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, aspek kepercayaan yang menjadi landasan utama dalam proses transaksi.

Kedua, aspek alternatif pilihan yang dapat membantu masyarakat menentukan pilihannya tanpa ada skimming (kecurangan), fake selling (penipuan), intimidasi, ataupun monopoli. 

"Ketiga, aspek ketaatan regulasi. Setiap pelaku usaha harus taat mematuhi regulasi hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satu di antaranya adalah kewajiban membayar pajak," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler