jpnn.com - JAKARTA - Ketua MUI Makruf Amin mengatakan, pemerintah perlu meminta fatwa terlebih dulu pada MUI, sebelumnya memutuskan aturan hukum kebiri untuk pelaku pedofil.
"Seharusnya minta fatwa dulu dari MUI. Nanti kalau MUI mengeluarkan yang berbeda dengan pemerintah, kan bisa jadi kontroversi," ujar Makruf di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10).
BACA JUGA: O.. Ternyata Ini Kendala Kemendagri Belum Terbitkan SK Pemberhentian Bonaran
Menurut dia, hukuman kebiri memang perlu didiskusikan lagi karena belum pernah diberlakukan sebelumnya di Indonesia. Karena itu, ia belum bisa memberi pendapat.
"Ada undang-undangnya enggak yang memberikan hukuman seperti itu? Kan yang ada dikurung, dibuang, dihukum mati. Nah kalau hukuman kebiri itu kan harus didiskusikan lagi," kata Makruf.
BACA JUGA: Kemdagri Belum Dapat Terbitkan SK Pemberhentian Bonaran
Saat ini, wacana hukum kebiri telah diusulkan ke Presiden Joko Widodo. Rencananya, akan dibuat Perppu untuk melegalkan hukuman tersebut. Namun, saat ini pemerintah masih melakukan kajian sebelum mewujudkannya. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pansus Pelindo II Juga Harus Tahu Masalah Bisnis di BUMN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Apa Dengan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura?
Redaktur : Tim Redaksi