Ketua Panwaslih Diminta Mundur

Kamis, 26 November 2015 – 03:02 WIB
Ilustrasi kotak suara Pilkada/ Dok JPNN

jpnn.com - DENPASAR - Pelaksanaan sidang aduan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dengan pihak teradu Ketua Panitia Pengawas (Panwaslih) Karangasem Wayan Eka Suweca Antara, kemarin, berlangsung panas. 

Ketua Majelis DKPP menganggap aduan tersebut sebagai aduan yang cukup serius. Namun, pihak teradu membantah semua tuduhan yang seperti yang diadukan tim pemenangan I Gusti Ayu Sumatri - I Wayan Artha Dipa (Masdipa) ke DKPP. Pihak pengadu I Kade Sujanayasa, selaku ketua tim pemenangan pasangan calon Masdipa, menjelaskan poin-poin yang diadukan ke DKPP.

BACA JUGA: Bantah Menyiksa Putrinya, Begini Penjelasan Sang Ibu Di Kantor Polisi

Ada lima pokok aduan yang dijelaskan pada Ketua Majelis DKPP Valina Singka Subekti yang memimpin sidang melalui video conference. Dugaan dari lima aduan tersebut di antaranya Ketua Panwaslih Karangasem tidak profesional, tidak netral dan ada konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas. 

Di antara lima aduan yang disebutkan terkait pasangan calon Masdipa yang dianggap melanggar karena berkampanye di tempat ibadah. Padahal, pasangan calon lain juga berkampanye di tempat ibadah tidak dianggap melanggar. Kemudian terkait alat peraga kampanye (APK) yang tidak ditertibkan meski sudah dipastikan melanggar.

BACA JUGA: Ya Ampun... Bocah yang Tewas Itu Diduga Disiksa Hingga Pendarahan Di Bagian Usus

Selanjutnya, masalah ikatan kekeluargaan Ketua Panwaslih Karangasem dengan calon Wakil Bupati Karangsem Ni Made Sumiati, sehingga dianggap ada konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai pengawas, serta terkait dugaan pelanggaran calon lain yang tidak ditanggapi serius oleh Panwas. 

Kesimpulannya, pihak pengadu menuding Ketua Panwaslih Karangsem tidak menjalankan tugas secara profesional dan netral. Sehingga pihak pengadu meminta DKPP memberikan sanksi tegas berupa  memberhentikan. ”Atau paling tidak diberi saksi reposisi dari Ketua Panwaslih menjadi anggota,” kata I Kade Sujanayasa, yang juga anggota DPRD Karangasem.

BACA JUGA: Besaran Gaji Honorer Diserahkan pada Kepala Sekolah

Ketua Majelis DKPP Valina Singka Subekti mengatakan, semua tuduhan yang diadukan pihak pengadu sebagai dugaan pelanggaran yang cukup serius karena berkaitan dengan integritas sebagai penyelenggara.” Ini aduan cukup serius,” ujarnya. 

Pihak teradu Ketua Panwaslih Karangasem Wayan Eka Suweca Antara lantas menanggapi semua tuduhan yang ditujukan dengan cukup santai. Menurutnya, terkait tuduhan pertama yang mengatakan hanya menyoroti kampanye Masdipa di masjid dan menganggap sebagai sebuah pelanggaran sudah melalui proses kajian.”Jadi tidak serta merta menyebut pelanggaran tanpa ada kajian dan bukti,” ungkapnya.

Sedangkan untuk tuduhan tidak netral dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai pengawas karena ada konflik kepentingan dengan pasangan calon I Wayan Sudirta - Ni made Sumiati dibantah tegas Suweca selaku pihak teradu. 

“Memang benar, saya ada hubungan keluarga. Sebagai keponakan dari calon Wakil Bupati Karangsem Ni Made Sumiati dan sudah saya umumkan di media massa. Akan tetapi saya komitmen menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan,” bantahnya. Suweca Antara sempat dicecar ketua sidang terkait kampanye di tempat ibadah yang dilakukan calon lain seperti yang diadukan pengadu, tetapi luput dari pengawasan pengawas.

Sehingga terkesan Panwaslih hanya menyoroti kampanye Masdipa. “Kami tidak ada laporan, jadi tidak tahu ada kampanye,” dalihnya. Suweca berdalih keterbatasan personel dan luasnya wilayah Karangasem dengan kontur daerah yang berbukit menjadi alasan dan kendala pengawasan yang dilakukan tidak bisa dilakukan menyeluruh.”Wilayah Karangasem berbeda dengan Denpasar, Karangasem daerahnya luas, sedangkan tenaga kami sedikit. Bahkan, sinyal HP pun di beberapa daerah tidak ada,” dalihnya.

Sidang yang juga dihadiri Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Bali terdiri dari Ketua KPU Provinai Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia, serta dua tokoh masyarakat diantarnya I Wayan Juana dan Ni Luh Riniti, belum menghasilkan keputusan apa pun. Keputusan sidang akan disampaikan setelah DKPP melakukan pleno. ”Segera kami sampaikan hasil sidangnya,” pungkasnya.(bas/mus)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer Tak Betah Digaji Rp 250 Ribu per Bulan, jadi Kuli di Pelabuhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler