jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Happy Susanto boleh bernapas lega. Pasalnya, ia telah dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Memutuskan merehabilitasi Teradu dan memerintahkan KPU Provinsi untuk menjalankan putusan ini serta Bawaslu Provinsi untuk mengawasi pelaksanaan putusan," ujar ketua majelis sidang, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Presiden Sibuk, Tol Bali Batal Diresmikan
Happy dituding bersikap tidak netral sebagai penyelenggara pemilu oleh Mochtar Rudin. Alasannya, Happy diduga masih menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Amanat Nasional Kayong Utara.
Namun, dalam dua kali sidang yang digelar oleh DKPP, Pengadu sama sekali tidak pernah hadir. Absennya Pengadu ini tanpa ada alasan yang jelas. Hal ini membuat DKPP terpaksa harus memberi putusan secepatnya dengan bukti-bukti yang ada.
BACA JUGA: Calo CPNS Gentayangan, 125 Orang jadi Korban
Setelah mempelajari semua keterangan dan bukti-bukti, DKPP menyimpulkan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan tindakan tidak netral dengan mendukung salah satu pasangan calon. Sehingga, DKPP dalam amarnya memutuskan bahwa semua pengaduan ditolak. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Kapal Pariwisata Tabrakan di Danau Toba, Empat Hilang
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPA: Pemko Harus Segel Centre Point
Redaktur : Tim Redaksi