jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM RI memaparkan 11 poin dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tahapan seleksi alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Pertama, mengenai hak atas keadilan dan kepastian hukum," kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (16/8).
BACA JUGA: Ada Pihak Berupaya Membuat Ramai Masalah TWK Pegawai KPK Hingga 2024, Siapa?
Kedua, terkait dengan hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, serta hak atas informasi publik.
Komnas HAM, kata dia, juga menemukan dugaan pelanggaran hak atas privasi, hak berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta hak kebebasan berpendapat.
BACA JUGA: Penjelasan Profesor Aidul Tentang Hubungan Hukum dan Politik, Singgung Alih Status Pegawai KPK
Anam menyebutkan keseluruhan konstruksi peristiwa penyelenggaraan asesmen atau penilaian tes wawasan kebangsaan merupakan pelanggaran HAM.
Menanggapi hal tersebut, 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menilai temuan penyelidikan Komnas HAM tersebut menambah validasi terkait pelanggaran dalam TWK.
BACA JUGA: Oknum Polisi Ini Bikin Malu Polri, Hukuman Berat Menanti
"Pelanggaran HAM ini merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan lebih luas. Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman RI yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK," kata Yudi Purnomo Harahap, perwakilan 57 pegawai KPK dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Yudi yang juga Ketua Wadah Pegawai KPK itu mengatakan bukti dan validasi tersebut menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi, baik dari sisi hukum maupun norma.
Menurutnya, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan malaadministrasi sesuai temuan Ombudsman RI.
Namun juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional.
"Pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM tersebut sangat serius. Mulai dari perlindungan hak perempuan sampai penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," ucap Yudi.
Pihaknya mengapresiasi Komnas HAM atas laporan hasil penyelidikan dan rekomendasi yang telah dirilis tersebut.
"Indonesia harus berbangga karena memiliki komisioner dan staf Komnas HAM yang bekerja sangat profesional dan objektif dalam melihat sebuah persoalan. Dalam hal ini, khususnya tentang asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM tersebut ditindaklanjuti seluruh pihak terkait sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut dan nantinya menimbulkan dampak serius.
"Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) untuk menjadi ASN," kata Yudi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo