jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengetuk palu menetapkan rekapitulasi suara hasil pemilu presiden dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Hasilnya, pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa meraih 1.089.290 suara. Perolehan ini mengungguli raihan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang hanya meraih 913.309 suara.
BACA JUGA: 3 Modus Kecurangan Tim Jokowi-JK Versi Kubu Prabowo-Hatta
“Dengan ini kita tetapkan ya,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (20/7) siang.
Namun begitu palu diketuk, saksi dari pasangan calon presiden Prabowo-Hatta, memertanyakan kepada Husni makna dari ketukan dan penetapan yang diucapkannya.
BACA JUGA: Tambah Umur, PKB Tegaskan Komitmen agar Rakyat Makin Makmur
“Dalam rekapitulasi pemilihan pilpres ini ketukan itu apakah dianggap selesai satu provinsi, atau ada maknanya lain,” ujar Didi supriyanto.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Husni menyatakan pihaknya bersedia berdiskusi dengan tim sukses model apa yang akan dipakai. Apakah ditetapkan per provinsi, atau hasil rekapitulasi dibacakan terlebih dahulu dan dibahas, baru nanti diketuk secara nasional setelah semua provinsi selesai dibahas.
BACA JUGA: KPU: Jokowi Menang di Kalbar, Prabowo Unggul di NTB
Saksi dari pasangan calon presiden Jokowi-JK, Ferry Mursidan Baldan juga menilai pola dalam pilpres tidak harus berbeda dengan pola pengesahan pada saat rekapitulasi pemilu legislatif lalu.
Bahwa dalam pileg tidak ada yang namanya pengesahan per daerah pemilihan, tapi tetap per-provinsi.
"Jadi yang kita gunakan rangkaian. Ketika provinsi sudah mengesahkan, apa penghormatan kita terhadap pengesahan mereka," ujarnya.
Akhirnya disepakati makna pengetukan bukan pengesahan, hanya menyatakan bahwa proses pembahasan bagi provinsi dimaksud sudah selesai dilaksanakan.
Dalam rekapitulasi nasional untuk Provinsi Aceh, juga sempat mengemuka pertanyaan dari saksi pasangan calon presiden Jokowi-JK, Suiyatmiko. Ia memertanyakan kenapa di Aceh bisa terjadi kekurangan surat suara hingga mencapai 5.120 surat suara.
“Karena surat suaranya rusak, tapi semua ada dokumennya. Karena kita perintahkan petugas di setiap TPS untuk melakukan pencatatan jumlah surat suara yang ada,” ujar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Segera Undang 33 DPD Golkar Syukuran
Redaktur : Tim Redaksi