Ketum ADKASI Desak Pencairan THR PNS Jangan Berbelit – belit

Sabtu, 18 Mei 2019 – 06:16 WIB
Ketum ADKASI Lukman Said. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mendesak pemerintah pusat tidak menyulitkan pemda dalam pencairan dana THR PNS. Mereka menilai mekanisme pencairan dana THR dan gaji ke-13 PNS yang sudah disiapkan pemda terlalu berbelit-belit.

"Ada 416 kabupaten yang mengeluhkan berbelit-belitnya pencairan dana THR. THR inikan kebutuhan PNS menghadapi lebaran. Jangan dibenturkan dengan birokrasi yang sangat tidak disukai Presiden Jokowi," kata Ketum ADKASI Lukman Said di Jakarta, Jumat (17/5).

BACA JUGA: Inilah Variabel THR PNS, TNI / Polri, dan Pensiunan

Menurut Lukman, PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS dan TNI / Polri, dan pensiunan membelenggu daerah. Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 bunyinya: “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.”

"PP itu aneh bunyinya. Kalau harus diatur Perda kenapa baru diterbitkan Mei padahal pembahasannya berbulan-bulan. Mestinya Januari 2019 dikeluarkan agar bisa dibahas pemerintah dan DPRD. Kalau sekarang DPRD sudah tidak bekerja lagi," cetusnya.

BACA JUGA: PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Jatah Honorer Tidak Jelas, Mengapa?

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS terkait Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Agar tidak terjadi kisruh, lanjut politikus PDIP ini, pencairan dana THR sebaiknya menggunakan peraturan bupati, walikota, atau gubernur. Perbup, Perwako, Pergub hanya butuh waktu sepekan untuk menetapkan.

BACA JUGA: Kabar Gembira! THR PNS Cair Pekan Depan, CPNS Juga Terima

"Jangan dibuat sulitlah. Lagi pula tahun-tahun sebelumnya hanya pakai Perbub untuk tingkat kabupaten. Kok tahun ini harus pakai Perda. Kami enggak paham, apa maksud menkeu ini. Kok sepertinya mempersulit," kritiknya.

Desakan agar cukup dengan perbup, menurut Lukman sudah disampaikan ke mendagri. Ini lantaran aturan menkeu tersebut sudah menimbulkan masalah di daerah.

Namun apa yang disuarakan Lukman Said sudah diakomodir pemerintah pusat, dengan melakukan revisi terbatas pada PP tentang pemberian THR. Di mana ketentuan mengenai keharusan adanya perda, diganti menjadi peraturan kepala daerah (perkada).

BACA JUGA: 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13

Juga sudah ditegaskan pihak kemendagri dengan mengirim radiogram yang dikirim ke seluruh kepala daerah terkait payung hukum pencairan THR dimaksud. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Poin Penting Radiogram Kemendagri terkait THR PNS dan Gaji ke-13


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler