Ketum FPI dan Panglima Laskar Diperiksa Lagi Hari Ini

Selasa, 15 Desember 2020 – 13:48 WIB
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis di Bareskrim Polri, Selasa (10/4). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi tengah dalam pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Adapun keduanya diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Polemik Bentrok Laskar FPI vs Polisi, Tengku Zulkarnain Bicara soal Senjata Api

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (15/12).

"Masih pemeriksaan ustaz maman dan kiai Sobri Lubis," ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Lebih jauh, Aziz yang juga merangkap sebagai Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab itu mengatakan keduanya bakal diperiksa terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Belum Bisa Diperiksa Terkait Video Kasus FPI

"Kerumunan Petamburan," katanya saat dikonfirmasi jpnn.com.

Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) lalu.

Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara.

Ketua Umum Front Pemjbela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi telah menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam untuk sesi pertama.

Adapun, Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan.

Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.

Dalam pemeriksaan itu, kedua tersangka hanya menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara perinci, sehubungan dengan kasus tersebut.

Selain itu, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (mcr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Ketum FPI dan Panglima Laskar Tak Menjawab 40 Pertanyaan Penyidik


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler