jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum GMNI Imanuel Cahyadi turut menyampaikan pandangannya terkait gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi. Ia mendorong agar gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh MK.
"Saya melihat batas usia capres-cawapres yang disyaratkan oleh UU Pemilu pasal 169 huruf (q) tersebut sudah tak lagi relevan dan justru diskriminatif terhadap kelompok muda untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu, khususnya pemilihan presiden/wakil presiden," ungkap Imanuel.
BACA JUGA: Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, Hasto PDIP Singgung Manuver Kekuasaan
Imanuel menerangkan bahwa setiap warga negara, termasuk didalamnya kelompok/generasi muda, harus diberikan hak-hak politiknya secara utuh.
Hukum Indonesia tak boleh bersifat diskriminatif terhadap kelompok muda karena setiap warga negara berhak mendapatkan hak politiknya secara utuh.
BACA JUGA: Jokowi tidak Mengintervensi Uji Materi Batas Usia Minimum Capres-Cawapres
"Apalagi saat ini, banyak anak muda Indonesia dibawah usia 40 tahun yang telah menjabat posisi sebagai kepala-kepala daerah. Ini menunjukkan bahwa anak muda Indonesia juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memikul tanggung jawab sebagai pemimpin Indonesia," urai Imanuel.
Bahkan di dunia internasional, telah banyak negara yang memberi amanah terhadap generasi muda untuk memimpin negaranya mulai menjadi tren.
BACA JUGA: Psikologi Kepemimpinan dan Batas Usia Capres-Cawapres
Imanuel menilai begitu banyak anak muda dibawah usia 40 tahun yang telah membuktikan diri sanggup dan mampu mengemban amanah dan menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai pemimpin atas sebuah negara.
"Gambaran di atas menunjukkan kepada kita bahwa anak muda atau generasi milenial juga memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memimpin sebuah negara dengan penuh bertanggung jawab. Harus diingat juga, bahwa para Founding Fathers kita juga masih berusia muda saat ikut dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, kita juga seyogyanya memberi kesempatan yang sama bagi generasi muda kita," terang Imanuel.
Imanuel menambahkan, ini adalah saat yang paling tepat bagi Indonesia untuk memiliki pemimpin yang berasal dari generasi muda/milenial.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh KPU, sebanyak 66.822.389 atau 33,60% pemilih pada pemilu 2024 mendatang adalah generasi milenial dan generasi Z sebanyak 46.800.161 atau 22,85% dari total DPT.
"Jika diakumulasikan, pemilih muda untuk pemilu 2024 mendatang berjumlah lebih dari 113 juta pemilih atau 56,45% dari total keseluruhan pemilih," kata dia.
Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan sosok pemimpin yang mampu mengartikulasikan pokok pikiran serta gagasan para pendiri bangsa serta mengerti akan kebutuhan generasi muda Indonesia yang sesuai dengan zamannya.
"Pemimpin yang diharapkan mampu menjawab tantangan milenial saat ini haruslah orang yang mengerti dan merupakan representasi langsung dari generasi milenial Indonesia, bukan pemimpin dengan jargon-jargon dekat dengan kelompok milenial," tegas Imanuel. (dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif