Ketum Honorer Minta Keringanan Syarat PPG Bagi Calon PPPK 2021

Rabu, 16 Februari 2022 – 15:25 WIB
Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono meminta keringanan syarat PPG 2022. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono meminta pemerintah memberikan keringanan syarat pendidikan profesi guru (PPG) bagi calon PPPK 2021. 

Keringanan syarat yang dimaksudkan adalah bisa menggunakan SK kepala dinas.

BACA JUGA: Himpaudi Blora Pengin Mengikusertakan Guru Honorer jadi Peserta BPJamsostek

Rata-rata calon PPPK 2021 hanya guru honorer sekolah. 

Mereka tidak mengantongi SK kepala daerah.

BACA JUGA: Hamdalah, Masa Kerja Bakal Dipertimbangkan dalam PPPK 2022, Honorer Setop Mengeluh Lagi

"Sejak 12 Februari sampai hari ini teman-teman calon PPPK guru tahap 1 dan 2 tidak bisa mendaftar PPG," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (16/2).

Sama seperti lainnya, Sutopo awalnya mendapat undangan mengikuti PPG 2022. 

BACA JUGA: 1.200 Tenaga Honorer Dipertahankan, Sudah Bekerja dan Tinggal Menunggu SK

Namun, pada 14 Februari dia dinyatakan tidak bisa ikut karena statusnya guru honorer sekolah.

Kondisi tersebut membuat seluruh guru honorer yang sudah dalam tahap pemberkasan penetapan NIP PPPK kecewa. 

Hal itu karena sebagian sudah mengisi formulir, tetapi dinyatakan ditolak permanen.

Sutopo mengungkapkan sebenarnya FHNK2I telah mengajukan surat permohonan kepada Kemendikbudristek agar ada keringanan syarat mengikuti PPG. 

"Kami berharap kuota PPG dan keringanan syarat masih diberikan kepada PPPK 2021 dan guru honorer yang sudah diundang. Syukur ada perpanjangan waktu," tuturnya.

Dia berharap Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril kembali menolong mereka yang sudah diundang PPG untuk Ikut tes.

Dia yakin permohonan tersebut dikabulkan karena hal sama pernah terjadi pada 2019. 

Saat itu, FHNK2I bertemu Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi konsultasi keringanan syarat  PPG dan permintaan kuota PPPK 2019. 

Mereka diminta dbersurat kepada Dirjen GTK Kemendikbudristek dan menPAN-RB.

Tidak lama keluar edaran Kemendikbid terkait kemudahan dan keringanan syarat PPG 2019, cukup melampirkan surat keterangan kepala dinas.

Namun, lanjut Sutopo, masalah PPG 2022 berbeda. Mereka menjadi tidak diundang, ditolak permanen, padahal telah menggunakan SK kepala dinas.

"Saat ini, hanya kepada Bapak Dirjen dan Mendikbudristek kami sandarkan harapan. Semoga bisa ikut PPG," pungkas Sutopo. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PPPK 2021   PPG   Ketum Honorer   honorer   guru   guru honorer   PPPK guru  

Terpopuler