Ketum KONI Sumsel jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Selasa, 05 September 2023 – 09:52 WIB
Ketua Umum KONI Sumatera Selatan HZ (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Selatan di Palembang, Senin (4/9/2023). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt)

jpnn.com - PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan status tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021 terhadap Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumsel HZ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemikan bukti yang cukup. 

"Iya benar, untuk HZ telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan di Palembang, Senin (4/9).

BACA JUGA: Simak Penjelasan Ali KPK soal Kasus Korupsi yang Menyeret Cak Imin

Meski demikian, Vanny mengatakan bahwa hingga saat ini memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka HZ.

"Menurut tim penyidik khusus (pidsus) Kejati Sumsel untuk tersangka HZ ini masih dianggap kooperatif," katanya.

BACA JUGA: Dana Hibah di Bawaslu OKU Timur Dipakai untuk Kegiatan Fiktif, Ini Tersangkanya

Dia mengungkapkan sesuai dengan Pasai 21 KUHAP, tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan pidana lainnya.

Lebih lanjut Vanny menjelaskan bahwa HZ dari pagi diperiksa sebagai saksi, kemudian statusnya dinaikkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Geledah Kantor KONI Sumsel, Tim Kejati Amankan Sejumlah Dokumen

"Dari pagi sudah dilakukan panggilan sebagai saksi, kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup, maka dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Lalu, untuk pertanyaan yang diajukan ada sekitar belasan," ungkap Vanny.

Kuasa hukum HZ, Gede Pasek Suardika menjelaskan kliennya telah mendapatkan surat sebagai tersangka pada tahap awal.

Namun, saat ini kliennya dipanggil oleh Kejati Sumsel menjadi saksi terhadap dua tersangka lainnya atas kasus tersebut.

“Pada hari ini, HZ diperiksa sebagai saksi, tetapi selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka menunggu jadwal dari Kejati Sumsel untuk di BAP, sebab, penetapan tersangka itu dapat dilakukan kapan pun oleh penyidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP (primer).

Kemudian, Pasal 3 Juncto Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP (subsider). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler