Dana Hibah di Bawaslu OKU Timur Dipakai untuk Kegiatan Fiktif, Ini Tersangkanya

Kamis, 31 Agustus 2023 – 10:44 WIB
Kejari OKU Timur menetapkan tersangka kasus dana hibah Bawaslu setempat, Senin (28/8). (ANTARA/Edo Purmana/23)

jpnn.com, OKU TIMUR - Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) Timur, Sumatera Selatan(Sumsel) mendalami adanya tersangka baru kasus dugaan korupsi dana hibah di Sekretariat Bawaslu setempat.

"Saat ini kami terus menggali informasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah di Bawaslu OKU Timur," kata Kajari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen Arjansyah Akbar di Martapura, Rabu (30/8).

BACA JUGA: Demi Keselamatan, Tersangka Korupsi di NTB Ini Ditahan di Tempat Paling Aman

Setelah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Dia menyebut adanya tersangka baru akan segera disampaikan jika ada perkembangan dalam penyidikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Ternyata Begini Cara Uang Korupsi Amarta Karya Dicuci Lewat Prudential, Ada Sogokan Pula

Sebelumnya, Kejari  OKU Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi terkait dana hibah di Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019 pada Senin (28/8).

Ketiga tersangka ialah KA, MU, dan AK yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Bawaslu OKU Timur sejak Juli 2020.

BACA JUGA: Perselingkuhan ASN bukan Persoalan Pribadi, Sanksi Berat Menanti, Bisa Dipecat

Tersangka KA sendiri sudah dalam tahanan karena terlibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih yang ditangani kejaksaan setempat.

Sementara itu, AK dan MU langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura untuk periode 20 hari ke depan.

Mereka dijerat Pasal 2 primer dan Pasal 3 subsider dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kasus korupsi dana hibah di Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2020 dengan nilai total anggaran sebesar Rp 16,5 miliar.

Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada tersebut disinyalir disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukannya.

Para tersangka diduga membuat kegiatan fiktif berupa rapat, mark up belanja barang dan jasa, surat perintah perjalanan dinas fiktif, hingga pembayaran honor kepada pengawas kecamatan (Panwascam) selama 12 bulan tidak dibayarkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Juliansyah, kerugian negara di kasus korupsi itu mencapai Rp 4,5 miliar.

"Penyelidikan masih terus berlangsung mengenai aliran dana dalam kasus ini, dan kemungkinan adanya tersangka lain masih dalam tahap pendalaman," ujarnya.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Terkini Kasus Oknum Paspampres Praka RM Menculik Warga Aceh, Ya Tuhan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler