Ketum MAHUPIKI Apresiasi Putusan Praperadilan eks Wamenkumham

Rabu, 07 Februari 2024 – 11:47 WIB
Ilustrasi - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja putih). Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Firman Wijaya manilai putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej patut diapresiasi dan dihormati.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan permohonan Edward.

BACA JUGA: Mahfud Sebut Penetapan Wamenkumham Tersangka jadi Bukti KPK tidak Pandang Bulu

Dia mengajukan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap.

"Iya, itu patut diapresiasi, karena bagaimanapun permohonan praperadilan itu merupakan hak seorang warga negara dan sah menurut hukum," ujar Firman dalam keterangannya, Selasa (6/2).

BACA JUGA: Sekda Lombok Tengah Lepas 40 Peserta Sertifikasi Pemandu Wisata Gunung

Menurut Firman, Hakim Tunggal Praperadilan mungkin melihat ada prosedur yang tidak sesuai dengan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"Mungkin ada alat bukti yang belum cukup atau saksi yang masih kurang, karena prosedur di KPK berbeda dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain," ucapnya.

BACA JUGA: Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas

Putusan praperadilan yang diajukan Edward dibacakan oleh Hakim Tunggal Estiono, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Estiono saat membacakan putusan.

Estiono juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon yakni Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut Estiono, hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MAKI Desak KPK Tak Berlama-lama Tangani Kasus Wamenkumham


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler