ANAMBAS - Aksi unjuk rasa yang menuntut penghitungan suara ulang hasil pencoblosan pemilukada di Kabupaten Anambas, membuat KPU Anambas kerepotanPenyelenggara pemilu itu tidak mampu melanjutkan proses penghitungan suara di tingkat PPK
BACA JUGA: Marzuki dan Andi Tak Masuk DPP
Mereka menyerah dan menyerahkan tahapan pemilukada yang tersisa kepada KPU Provinsi Kepri."Kami telah mengirim fax kepada KPU Provinsi, isinya kami meminta supaya KPU Provinsi melanjutkan tahapan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Anambas," kata Ketua KPUD Anambas, Marzuki, Rabu (2/6)
BACA JUGA: Ijasah Syarfi Hutauruk Dipersoalkan di MK
Seperti diberitakan sebelumnya, proses penghitungan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Anambas di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) sempat dihentikan massa
Dijelaskan Marzuki, keputusan menyerahkan sisa tahapan ke KPU Provinsi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 pasal 5 Ayat 1 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan bahwa KPU bersifat hirarkis
BACA JUGA: MK Tak Sudi Urusi SK Mutasi
Selain itu, kebijakan ini juga tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2007 pasal 123 ayat 3 yang intinya menyatakan, jika KPUD tidak mampu melakukan tahapan maka tahapan dapat dilaksanakan oleh KPU setingkat diatasnya."Situasi politik di Anambas saat ini cukup rumitSehingga pihaknya terpaksa melemparkan persoalan ini ke KPU Provinsi untuk segera ditanganiKami harap KPU Provinsi bisa segera membantu menyelesaikan persoalan ini," ucap Marzuki.
Meski tenggat waktu penetapan semakin dekat, namun Marzuki belum bisa memastikan, kapan pihaknya akan melakukan pleno penetapan hasil perolehan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Anambas(par/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Hanura: Proses Musda Berlangsung Demokratis
Redaktur : Tim Redaksi