jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Prof Dr Unifah Rosyidi menyampaikan permintaan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kesejahteraan guru dan dosen.
Unifah meminta Presiden Jokowi mempertahankan tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas.
BACA JUGA: Mas Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru Belum Beserdik Bakal Mendapatkan Tunjangan ProfesiÂ
Ketum PGRI menyampaikan usulan tersebut saat menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9). Lalu bagaimana tanggapan Presiden Jokowi?
“Jadi, presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," katanya kepada awak media selepas pertemuan.
BACA JUGA: Klausul Tunjangan Profesi Dinilai Bakal Menyandera Kesejahteraan Guru Â
Menurut Unifah, tunjangan tersebut teramat penting sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen. Dia menyatakan bahwa kalangan guru dan dosen sangat tidak nyaman menanggapi rencana penghapusan tunjangan tersebut.
"Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tetapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget," ujarnya.
BACA JUGA: Kritikan Tajam Ketua Komisi X kepada Mas Nadiem, Ada Soal Tunjangan Profesi GuruÂ
Menurut Unifah, tunjangan profesi guru dan dosen berkaitan erat dengan harkat dan martabat kedua profesi tersebut.
"Jadi, guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen," ungkap Unifah.
Oleh karena itu, Unifah menegaskan kembali seruan agar RUU Sisdiknas dikaji ulang terutama dalam hal rencana penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen.
Usulan terkait kejelasan status tunjangan profesi guru dan dosen juga sudah disuarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi ICMI Prof Asep Syaifuddin mengusulkan ketentuan mengenai tunjangan profesi guru dan dosen agar tertuang langsung di dalam RUU Sisdiknas.
"Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker," kata Asep.
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun RUU Sisdiknas.
Nadiem mengeklaim telah menemui 90 lembaga dan organisasi pendidikan dalam upaya pelibatan publik guna penyusunan RUU Sisdiknas, hal yang akan terus digencarkan Kemendikbudristek.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi