Ketum PGRI Ragu Revisi UU Sisdiknas Mengakomodasi Kepentingan Guru

Selasa, 26 April 2022 – 14:05 WIB
Ketum PGRI meragukan revisi UU Sisdiknas mengakomodasi kepentingan guru. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meragukan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengakomodasi kepentingan para pendidik dan tenaga kependidikan.

Pasalnya, revisi UU Sisdiknas ini tidak sejalan dengan perubahan regulasi tata kelola guru.

BACA JUGA: PPPK Tahap 2 Terima SK, Mayoritas Guru Swasta yang Dikontrak 5 Tahun, Gaji Dirapel?

Dia menyebutkan, ada banyak regulasi yang mengatur tata kelola guru. Di antaranya sistem pengadaan guru baru (UU 12/2012), rekrutmen guru baru (UU 5/2017), penempatan dan pemindahan guru (UU 23/2014), penugasan guru di sekolah (UU 20/2003)

Kemudian, pendidikan agama dan keagamaan dan pondok pesantren (UU 18/2019), desentralisasi/otonomi pendidikan (UU 23/2014), Pengelolaan sertifikasi guru (UU 14/2005), sistem renumerasi guru (UU APBN dan UU ASN).

BACA JUGA: Selamatkan Honorer, Kemenag Diminta Ambil Alih Rekrutmen 200 Ribu PPPK Guru Agama

Unifah mengatakan, masing-masing komponen tata kelola guru terfragmentasi satu sama lain, dikelola oleh institusi yang berbeda. Juga dilaksanakan oleh aktor yang berbeda-beda dan diatur oleh peraturan perundangan yang berlainan.

"Nah, sejauh mana revisi UU Sisdiknas dapat menjangkau semua perundangan yang berbeda jika kedudukan hukumnya sama," tanya Unifah di Jakarta, Selasa (26/4).

BACA JUGA: 41 PPPK Guru Tahap II Terima SK, Begini Pesan Pak Abdullah Abu Bakar

Dia menegaskan, yang mendasar yaitu sistem pembinaan guru berkelanjutan tidak ada di semua tata kelola di atas.

Lebih lanjut dikatakan, pengaturan guru dan dosen diarahkan pada terwujudnya tata kelola yang terintegrasi dalam rangka membangun sistem pembelajaran bermutu.

Unifah mempertanyakan, apakah mungkin perubahan UU Sisdiknas dilakukan saat ini ketika perundangan lain tidak berubah.

Perlu waktu, koordinasi dan sinkronisasi, bukan secara internal dalam Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Namun, juga dengan kementerian lain terkait dengan tata kelola guru, karena pendidikan telah didesentralisasi.

"PGRI tetap di jalur memperjuangkan kesejahteraan guru," ujarnya.

Dia menambahkan, seluruh guru merindukan adanya perbaikan pendidikan di masa datang. Bagaimana peran guru lebih berwibawa dan bermartabat.

"Pertanyaannya, apakah RUU Sisdiknas bisa mengakomodasinya. Sementara PGRI tidak pernah diajak mendiskusikannya," ucapnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler