JAKARTA - Mahakamah Konstitusi (MK) tidak kehabisan akal bila kewenangannya dipangkas oleh DPR melalui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MKMelalui kewenangannya, MK akan menerima uji materiil bila ada masyarakat yang akan mempersoalkan dan mengajukannya ke MK.
"Yang saya baca di koran hari ini, banyak yang mau melakukan judicial review (UU MK) itu harus kami layani, gak boleh dong kami tolak perkara," kata Ketua MK, Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/6).
Dikatakan Mahfud, dirinya pernah mengajukan teori di DPR yaitu teori Nemo judex in causa sua, artinya hakim itu tidak boleh mengadili perkara yang mengadili dirinya sendiri
BACA JUGA: MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haram Pengiriman TKW
Namun menurutnya, teori itu diajukan di DPR ketika dirinya ikut seleksi hakim MKOleh sebab itu kata Mahfud, lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menjalankan tugasnya salah satunya yaitu, menguji semua Undang-Undang yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945
BACA JUGA: Rosa Dicecar Soal Uang di Rekeningnya
"Kalau MK mengadili UU MK itu KonstitusionalBACA JUGA: 210 Calon Hakim 2010 Diduga Bermasalah
Diantara kewenangan MK yang akan direvisi DPR adalah MK tidak boleh memuat amar putusan kecuali yang dimintakan (ultra petita), terhadap hal yang tertentu terkait pokok permohonan, kode etik dan perilaku hakim dibentuk majelis hakim konstitusi yang terdiri dari lima unsur yakni pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudicial, pendidikan hakim konstitusi harus doctor dan magister, masa jabatan hakim konstitusi selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali, dan usia pensiun disepakati 70 tahun(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Klaim 95 Persen TKI Sukses
Redaktur : Tim Redaksi