Hal ini antara lain juga diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat, Alirman Sori
BACA JUGA: Kasus Anggodo Bakal Meluas
Menurutnya, bupati yang mengurus proyek di pusat melewati gubernur, karena memang bupati memiliki kewenangan otonomi daerah lebih besar, sedangkan gubernur kewenangannya tidak jelas."Bupati lompat pagar melewati gubenur
BACA JUGA: SBY Minta BPN Tertibkan Tanah Terlantar
Selain Ryaas dan Alirman, diskusi itu juga dihadiri Hadar N Gumay, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).Menurut Ryaas yang juga mantan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Men PAN) itu, pemerintah harus mengeluarkan PP jika bersungguh-sungguh mau menerapkan otonomi daerah
Dikatakan Ryaas pula, bukan kali ini saja pihaknya menyuarakan perlunya ada PP yang mengatur kewenangan gubernur tersebut
BACA JUGA: Kabaintelkam Polri Anggap Susno Tak Bersalah
Pada tahun 2001 lalu, di era pemerintahan (almarhum) Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur), ide itu juga pernah diusulkannya, namun tidak ditanggapi.Ryaas mensinyalir bahwa sikap pemerintah pusat yang tidak merinci kewenangan gubernur itu, antara lain bertujuan agar kewenangan Jakarta (pemerintah pusat) tidak berkurang"Kalau PP dikeluarkan, otomatis kewenangan Jakarta akan berkurang, dan bagi hasilnya kecil," katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Harus Ungkap Tertipunya KSSK
Redaktur : Tim Redaksi