Kewenangan Gubernur Perlu Diatur Lagi

Untuk Hindari Konflik dengan Bupati

Jumat, 15 Januari 2010 – 16:10 WIB
JAKARTA - Pengamat politik Ryaas Rasyid memandang perlunya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur kewenangan gubernur secara rinci sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusatMenurutnya, tanpa ada PP yang mengatur, konflik antara gubernur dengan walikota dan bupati sebagai kepala daerah akan terus berlanjut.

Hal ini antara lain juga diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat, Alirman Sori

BACA JUGA: Kasus Anggodo Bakal Meluas

Menurutnya, bupati yang mengurus proyek di pusat melewati gubernur, karena memang bupati memiliki kewenangan otonomi daerah lebih besar, sedangkan gubernur kewenangannya tidak jelas.

"Bupati lompat pagar melewati gubenur
Ini kelakuan pemerintah pusat, basa-basi, setengah hati, sehingga terjadi carut-marut pemerintahan di daerah," tuding Alirman, dalam diskusi di press room DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1)

BACA JUGA: SBY Minta BPN Tertibkan Tanah Terlantar

Selain Ryaas dan Alirman, diskusi itu juga dihadiri Hadar N Gumay, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).

Menurut Ryaas yang juga mantan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Men PAN) itu, pemerintah harus mengeluarkan PP jika bersungguh-sungguh mau menerapkan otonomi daerah
"Jadi, konflik itu tidak akan pernah berakhir kalau tidak diberi otonomi yang besar," katanya.

Dikatakan Ryaas pula, bukan kali ini saja pihaknya menyuarakan perlunya ada PP yang mengatur kewenangan gubernur tersebut

BACA JUGA: Kabaintelkam Polri Anggap Susno Tak Bersalah

Pada tahun 2001 lalu, di era pemerintahan (almarhum) Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur), ide itu juga pernah diusulkannya, namun tidak ditanggapi.

Ryaas mensinyalir bahwa sikap pemerintah pusat yang tidak merinci kewenangan gubernur itu, antara lain bertujuan agar kewenangan Jakarta (pemerintah pusat) tidak berkurang"Kalau PP dikeluarkan, otomatis kewenangan Jakarta akan berkurang, dan bagi hasilnya kecil," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Harus Ungkap Tertipunya KSSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler