Kewenangan KPK Tangani Pencucian Uang Tergantung DPR

Rabu, 25 Agustus 2010 – 19:17 WIB
JAKARTA - Pimpinan KPK Chandra M Hamzah menanggapi dingin kontroversi di DPR RI, soal kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana pencucian uangMeski sangat mendukung adanya kewenangan itu ada di KPK, Chandra menyerahkan keputusan akhir ke tangan DPR.

"Apapun keputusan DPR RI nanti, itu adalah kewenangan DPR

BACA JUGA: Ratusan Politisi PPP jadi Penjamin Bachtiar Chamsyah

Namun, itu akan menjadi cerminan bagaimana komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi," katanya, Rabu (25/8).

Pernyataan ini disampaikan Chandra, sehubungan dengan pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang di DPR
Dalam RUU itu, terdapat wacana pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani pidana pencucian uang, yang sebelumnya hanya dapat ditangani oleh polisi

BACA JUGA: Kemenakertrans Keluhkan Tak Punya Jalur Instruktif

Hanya saja, ada upaya pihak tertentu yang mencoba mengganjal pemberian kewenangan tersebut.

Menurut Chandra pula, seharusnya kewenangan itu memang diberikan kepada KPK
Soalnya sangat banyak kasus korupsi yang juga terkait pidana pencucian uang

BACA JUGA: Libido Kekuasaan Meningkat

"Kalau kewenangan itu ada, itu akan mempermudah," ujarnya, sambil menjelaskan bahwa KPK akan dapat menjerat pelaku korupsi dari dua sisi secara langsung, yaitu sisi korupsi dan sisi pencucian uang(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler