BACA JUGA: Libido Kekuasaan Meningkat
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans, I Gusti Made Arka mengatakan, tidak adanya jalur instruktif pemerintah pusat (Kemenakertrans) ke daerah itu, berakibat pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di masing-masing provinsi, kabupaten dan kota jadi berbeda-beda."Pusat tidak dapat mengatur posisi penempatan pengawas ketenagakerjaan, walaupun pengawas tersebut ditunjuk dan diberhentikan oleh Kemenakertrans
Selain itu, Made Arka menerangkan bahwa saat ini terjadi disfungsi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan
BACA JUGA: KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang
Menurutnya, kondisi tersebut diperburuk dengan adanya penempatan pengawas ketenagakerjaan di luar unit pengawasan ketenagakerjaan, serta sebaliknya pegawai yang bukan pengawas ditempatkan pada unit pengawasan yang bukan kompetensinyaLebih lanjut Made Arka menambahkan, saat ini perlu adanya peningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan seluruh provinsi, kabupaten dan kota
BACA JUGA: Gugatan Tiga Pasangan Cagub Sulut Lemah
Salah satunya menurutnya, adalah melalui peningkatan manajemen pengawasan ketenagakerjaan dan peningkatan informasi dan komunikasi, yang dapat menghambat kecepatan, ketepatan dan akurasi informasi pengawasan ketenagakerjaan.Untuk diketahui, seperti disampaikan Made Arka pula, kecelakaan kerja di Indonesia berdasarkan data PT Jamsostek sejak Januari-Juli 2010 terbilang cukup tinggiTepatnya yakni sebanyak 47.919 kasus kecelakaan kerja, dengan 7.965 orang yang meninggal duia dan jumlah santunan yang dibayarkan sebanyak Rp 150,9 triliun(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Grasi Syaukani, Patrialis Siap Digebuki
Redaktur : Tim Redaksi