KPK Tunggu Kewenangan Tangani Pidana Pencucian Uang

Rabu, 25 Agustus 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani kasus pencucian uang, dipandang akan mempermudah kerja lembaga superbody tersebutMenurut pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, hal ini juga sangat positif dari sisi efisiensi.

Selama ini, kata Chandra, cukup banyak kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, yang sangat berkaitan dengan pencucian uang

BACA JUGA: Gugatan Tiga Pasangan Cagub Sulut Lemah

Namun, KPK terpaksa hanya mengambil tindakan untuk sisi korupsinya
Sementara untuk sisi pencucian uang, KPK membiarkannya begitu saja.

"Kemarin kita belum berwenang menyelidiki dan menyidik tindak pidana pencucian uang

BACA JUGA: Soal Grasi Syaukani, Patrialis Siap Digebuki

Padahal, banyak kasus korupsi yang juga bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/8), di Gedung KPK
Hanya saja, saat ditanya mengenai contoh kasus, Chandra menolak berkomentar.

Dia menyebutkan, persoalan ini mirip dengan BNN (Badan Narkotika Nasional)

BACA JUGA: Menlu: Tiga Pelanggaran Dilakukan Malaysia

Lembaga ini hendaknya juga berwenang menangani tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika"Kalau KPK, menangani pencucian uang yang berasal dari korupsi," ujar Chandra.

Pernyataan ini disampaikan Chandra, sehubungan dengan pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang di DPR RIDalam RUU itu, terdapat wacana pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani pidana pencucian uang, yang sebelumnya hanya dapat ditangani oleh polisi.

"Kenapa harus ditangani dua lembaga (polisi dan KPK)? Itu pemborosanKecuali kalau kita memang mau memboroskan anggaran," katanya pula(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Promosi Wajib Laporkan Kekayaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler