Selama ini, kata Chandra, cukup banyak kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, yang sangat berkaitan dengan pencucian uang
BACA JUGA: Gugatan Tiga Pasangan Cagub Sulut Lemah
Namun, KPK terpaksa hanya mengambil tindakan untuk sisi korupsinya"Kemarin kita belum berwenang menyelidiki dan menyidik tindak pidana pencucian uang
BACA JUGA: Soal Grasi Syaukani, Patrialis Siap Digebuki
Padahal, banyak kasus korupsi yang juga bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/8), di Gedung KPKDia menyebutkan, persoalan ini mirip dengan BNN (Badan Narkotika Nasional)
BACA JUGA: Menlu: Tiga Pelanggaran Dilakukan Malaysia
Lembaga ini hendaknya juga berwenang menangani tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika"Kalau KPK, menangani pencucian uang yang berasal dari korupsi," ujar Chandra.Pernyataan ini disampaikan Chandra, sehubungan dengan pembahasan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang di DPR RIDalam RUU itu, terdapat wacana pemberian kewenangan kepada KPK untuk menangani pidana pencucian uang, yang sebelumnya hanya dapat ditangani oleh polisi.
"Kenapa harus ditangani dua lembaga (polisi dan KPK)? Itu pemborosanKecuali kalau kita memang mau memboroskan anggaran," katanya pula(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Promosi Wajib Laporkan Kekayaan
Redaktur : Tim Redaksi