BACA JUGA: Ruang Publikasi Pelaku Kekerasan Perlu Dibatasi
"MK tetap perlu menangani, sesuai kewenangan yang diamanahkan kepadanya dalam konstitusi," ujarnya.Karena itu, tegas Veri, mereka menolak rancangan draft Undang-Undang (UU) Pemilukada yang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang mencabut kewenangan MK dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada
Menurut Veri, MK tetap harus mengawal proses demokrasi di negeri ini, termasuk Pemilukada
BACA JUGA: Harus Waspada, Teroris itu Bukan Kacangan
Hal tersebut sesuai yang diamanatkan dalam konstitusi dasar yaitu UUD 1945BACA JUGA: Media Membantu Teroris
Makanya butuh kontrol yang maksimal terhadap MK dalam bekerja," paparnya.Bila dicermati dari kasus Pemilukada yang ditangani MK sampai saat ini, imbuh peneliti Perludem itu, kerja keras MK sebenarnya sudah cukup membuahkan hasil bagi penataan demokrasi di Indonesia"MK sangat selektifLebih 100 kasus Pemilukada yang masuk, hanya sekitar 10 persen permohonan yang dikabulkan," tandasnya.
Menurut Veri, RUU Pemilukada yang diajukan nanti, diharapkan bukannya mengebiri kewenangan MK, melainkan harus semakin menguatkan institusi penjaga konstitusi negara tersebut"Kalau dikembalikan ke pengadilan di daerah, khawatirnya malah membuat persoalan penegakan demokrasi menjadi buram lagi," ungkapnya.
Hal itu karena dari segi kualifikasi, pemahaman demokrasi aparatur penegakan hukum di negara ini dalam kenyataanya masih lemahSebab menurut Veri, masalah pidana umum dan yang berhubungan dengan Pemilu memiliki perbedaan"Bagaimana mereka menghadapi tekanan dari pihak yang terlibat Pemilukada, juga akan riskanMengingat, dalam keseharian bersinggungan langsung di daerah," urainya meyakinkan(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pemain Lama
Redaktur : Tim Redaksi