jpnn.com, JAKARTA - PT Fast Food Indonesia (FAST) Tbk, pemegang hak waralaba tunggal KFC melaporkan ke Bursa Efek Indonesia soal utang PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) senilai Rp 75 miliar yang belum dibayar.
Hal tersebut disampaikan Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Dalimin Juwono dalam siaran pers diterima Rabu (5/5).
BACA JUGA: KFC Pastikan Bayar THR Karyawan pada 5 Mei 2021
Dalimin menjelaskan dirinya telah menyurati Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida pada 28 April 2021.
Dia menyebut piutang berkaitan dengan setoran investasi perusahaan dengan jaminan saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dari BDI.
BACA JUGA: Beragam Kasus Pelanggaran Lockdown di Melbourne: Dari Pesan KFC sampai Sewa PSK
Dalimin menjelaskan piutang berawal dari rencana pengembangan pendanaan kegiatan usaha, pembangunan dan pembelian properti oleh BDI. FAST ikut menyetorkan uang ke rencana pengembangan tersebut sebesar Rp 100 miliar.
Menurut Dalimin, dalam surat tersebut disampaikan, jika proyek BDI tidak terlaksana sampai 31 Desember 2019, maka status perjanjian akan batal. Namun hingga tanggal yang ditentukan, proyek belum selesai.
BACA JUGA: Menkeu Sebut Utang Rp 6.445,07 Triliun Relatif Kecil, Hergun: Jangan Jemawa
Karena proyek tak terealisasi, menurut Dalimin, BDI mengembalikan sebagian dana yang diterima sebesar Rp 25 miliar pada Desember 2020, dari total Rp 100 miliar.
Atas tagihan Rp 75 miliar yang belum dibayar, FAST mendapatkan jaminan dari BDI berupa gadai saham BRMS.
Dalimin Juwono, menerangkan dalam suratnya juga menerangkan perjanjian utang itu tidak berdampak signifikan kepada perusahaan.
Sepanjang tahun 2020, FAST mengalami tekanan bisnis akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan laporan keuangan, pada periode Januari hingga kuartal III-2020, FAST membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 298,34 miliar, berbanding terbalik dari September 2019 yang mencatat laba bersih sebesar Rp 175,70 miliar.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich