Khairil Anwar Jago Merayu, Betisnya Bolong

Senin, 07 Januari 2019 – 07:28 WIB
Khairil Anwar saat dirawat di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar, Sabtu (5/1). Foto: Abdul Halikurrahman/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Khairil Anwar, 29, langsung roboh di tempat setelah dua kali tembakan polisi tepat menerjang kedua betisnya.

Anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak terpaksa melumpuhkan warga Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalbar, itu, karena terus berontak saat hendak ditangkap. Bahkan nekat kabur meski sudah terkepung.

BACA JUGA: Kakek Bejat Cabuli Anak Keterbelakangan Mental

Anwar diringkus polisi di rumah kontrakannya di Komplek Star Borneo 8, Desa Parit Gado, Kecamatan Sungai Kakap Jumat (4/1) malam. Penangkapan ini atas laporan perbuatan melarikan dan mencabuli anak di bawah umur.

Korbannya, sebut saja Melati. Gadis 17 tahun itu merupakan warga Kecamatan Pontianak Selatan.

BACA JUGA: Masuk Lewat Jendela, Pria Sontoloyo Tarik Tetangga ke Kamar

Wakasat Reskirm Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Resky Rizal mengungkapkan, korban sudah dibawa pelaku berhari-hari tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Selama itu, pelaku pun mencabuli korban berkali-kali pula. "Hasil pemeriksaan, diketahui korban dicabulinya sebanyak tiga kali. Yakni pada 31 Desember 2018, kemudian 1 dan 3 Januari 2019," ucapnya kapada wartawan, Sabtu (5/1).

BACA JUGA: Bertemu di Pantai, Remaja Putri Dibawa ke Kebun Sawit, Duuhh

Diceritakan Rizal, pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui media sosial Facebook (FB). Setelah intens berkomunikasi lewat dunia maya, akhirnya mereka saling dekat.

Saat itulah pelaku mengambil kesempatan. Lantas jurus rayuan gombal pun mulai dimainkan untuk menggaet korban. Singkat cerita, korban yang masih polos ini, terbuai dan terpikat hatinya.

Pada 12 Desember 2018, pertemuan pertama pelaku dan korban terjadi. Saat itu, pelaku membujuk korban agar menemuinya di kontrakannya.

Korban yang sudah dipikat hatinya oleh pelaku, menurut saja. Ia pun kemudian pergi menyusul pelaku, tanpa sepengatahuan orang tuanya.

Saat bertemu, pelaku lantas memberi janji akan menikahi korban. Koban kemudian percaya begitu saja. Karena sudah termakan janji, korban pun sudah tak hirau untuk pulang.

Korban menurut tinggal serumah dengan pelaku. Saat itulah, pelaku mengambil kesempatan dengan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah kontrakannya.

Perbuatan terlarang tersebut kembali diulangi korban sebanyak tiga kali. Pada 3 Januari, korban baru pulang ke rumah orang tuanya.

Saat pulang, orang tua korban yang merasa semula kehilangan anaknya, lantas bertanya. Kemana saja korban pergi selama bebarapa hari tanpa kabar.

Korban pun mengaku pergi bersama teman laki-lakinya. Kemudian orang tua korban tak terima. Apalagi korban masih di bawah umur. Karena itu, orang tua korban lantas melaporkan pelaku ke Sat Reskrim Polresta Pontianak.

"Dari laporan itu, kita langsung menyelidiki," kata Rizal.

Jumat malam kemarin, sambung Rizal, anggota Jatanras memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kontrakannya.

Dari informasi itu, anggota bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berujung dengan aksi yang menegangkan. Sebab, pelaku melakukan perlawanan sehingga tindakan tegas terpaksa dilakukan untuk melumpuhkannya.

Hasil interogasi, kata Rizal, Anwar mengaku telah menyetubuhi korban selama tinggal di kontrakannya. Sebanyak tiga kali.

Saat kasus ini dikembangkan dan dilakukan penyelidikan lanjut, Anwar diketahui ternyata juga terlibat sejumlah kasus kejahatan lainnya. Selain mencabuli anak di bawah umur, Anwar pernah mengaku sebagai anggota TNI dan menggelapkan sepeda motor dan handphone.

"Dia pernah menggunakan identitas TNI, untuk mengelabuhi orang. Selain itu, ada enam perkara penggelapan motor dan tiga perkara penggelapan handphone yang telah dilakukannya," paparnya.

Karena itu, Rizal memastikan, selain memproses kasus perbuatan pencabulan, pihaknya juga akan memproses semua kejahatan yang pernah dilakukan oleh Anwar.

Saat ini, Anwar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tertang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Anak di Bawah Umur. "Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara," pungkas Rizal.

Anwar kini masih dirawat di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar, dalam masa perawatan atas luka tembak yang dideritanya. Kepada sejumlah wartawan, ia mengaku memang telah menyetub*hi korban.

Walau dia tahu kalau korban masih di bawah umur. Namun ia berkilah, kalau perbuatan tersebut, bukan dia yang memulainya. "Dia (korban) yang ngajak. Dan minta bayaran," katanya.

Kemudian, Anwar juga mengatakan, bahwa dia bukanlah laki-laki pertama yang menodai korban. Soal janji akan menikahi korban, Anwar tak menampiknya. "Iya (mau nikahin dia), tapi belum karena kenal pun baru," katanya.

Menurutnya, awal mula ia kenal korban di kos-kosan korban. Kepada korban ia mengaku bekerja sebagai sopir taksi. "Dia pun tahu kalau saya sopir," katanya.

Soal pakaian TNI yang dikenakannya Anwar berkilah tak pernah menggunakan atribut tersebut secara langsung atau mengaku-ngaku sebagai TNI. Padahal, fotonya berseragam sempat viral di media sosial.

"Itu foto editan aplikasi. Itu foto sudah lama. Tidak ada ngaku tentara," pungkasnya. (abd/ocs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Romeo Cuma Pasrah Lihat Pacarnya Dicabuli Pria Sontoloyo


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler