JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (Sekjen KAJS), Said Iqbal menegaskan, KAJS secara resmi membentuk Komite Pengawas Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) untuk mengawasi proses sinkronisasi dan harmonisasi yang kini tengah dilakukan antara DPR dan Pemerintah, sampai ditandatanganinya UU BPJS oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain itu menurut Said Iqbal, pembentukan Komite Pengawas BPJS sekaligus salah satu upaya untuk mengantisipasi hilangnya ayat atau pasal dalam UU ini, sebagaimana pernah terjadi pada UU Kesehatan terkait ayat yang mengatur penggunaan Tembakau dulu.
"KAJS telah membentuk Komite Pengawas BPJSDi dalamnya terdapat sejumlah pihak yang kompeten, dan memiliki integritas seperti akademisi, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan anggota DPR yang berkomitmen, guna mengawasi sinkronisasi serta mengantisipasi hilangnya ayat atau pasal UU BPJS," kata Said Iqbal, dalam rilissnya, di Jakarta, Rabu (2/11).
Selain itu, Komite Pengawas BPJS juga akan mengawasi implementasi langsung dari jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat mulai tahun 2014 dan 2015 nanti, imbuhnya.
Ditegaskan, perjuangan KAJS belumlah selesai, mengingat masih banyak hal-hal teknis yang oleh UU BPJS diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Pemerintah (PP)
BACA JUGA: Paling Tak Dipercaya Publik, Kejagung Tak Terima
Seperti pengaturan mengenai tata cara pembayaran iyuran, tata cara pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.Lebih lanjut, KAJS juga mendesak agar Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Pemerintah melalui jajaran Kementerian terkait, sesegera mungkin menyiapkan semua instrumen hukum yang dibutuhkan, guna melengkapi undang-undang yang ada yakni UU SJSN dan UU BPJS.
"KAJS menilai perjuangan disahkannya RUU BPJS menjadi pintu masuk pendidikan politik dan kewarganegaraan yang sesungguhnya bagi buruh dan seluruh masyarakat dalam proses penentuan kebijakan di Negeri ini," ujar Said Iqbal.
Said berharap UU BPJS menjadi tonggak awal terciptanya perangkat peraturan perundang-undangan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat Indonesia
“Lepaskanlah kepentingan kelompok dan organisasi semata
BACA JUGA: Johan Budi Pertanyakan Metode Survei JSI
Bagaimanapun UU BPJS telah disahkan, dan kendaraan untuk kita menuju ke jaminan sosial menyeluruh bagi seluruh rakyat telah tersediaDiketahui, setelah disahkan dalam Sidang Paripurna, Jumat (28/10) lalu, UU BPJS kini tengah disinkroninasi dan diharmonisasi antara DPR dan Pemerintah
BACA JUGA: Dari Lima Lembaga Hukum, KPK Terjeblok
Sinkronisasi dan harmoniasasi itu menyangkut penomoran pasal-pasal dan hal lainnya yang tidak menyangkut substansi dari UU BPJS.Setelah disahkan, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan UU BPJS ke Presiden untuk ditandatangani Presiden dan Menteri Hukum dan HAMSesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat Presiden sudah harus menandatanganinya pada 28 November 2011 nanti(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urung Bubarkan Paksa, Polisi Pilih Dialog
Redaktur : Tim Redaksi