jpnn.com - Kantor Samsat di Jl Kapten A Rivai, Palembang, Sumatera Selatan, diserbu ratusan wajib pajak (WP) sejak pertama masuk kerja Jumat (21/6) pagi.
Mereka datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh tempo pada masa cuti bersama libur Lebaran, 10-20 Juni.
BACA JUGA: Samsat Diserbu Ribuan Pengendara Motor
Pantauan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), antrean bahkan mengular sampai ke luar kantor dan ada di setiap loket-loket pembayaran pajak.
WP pun terlihat sibuk bolak-balik membawa berkas untuk membayar pajak. Tak sedikit pula WP terpaksa duduk menunggu di luar ruangan karena saking ramainya yang antre.
BACA JUGA: 4 Hari Hilang, Hendra Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kebun
Selain di Kantor Samsat, WP juga memadati mobil Samsat keliling yang berada di samping kantor tersebut. Padatnya jumlah WP yang bayar pajak kemarin, tak lain karena Samsat hanya memberikan batas toleransi 1 hari bagi WP yang PKB-nya jatuh tempo di masa cuti bersama. Lewat tanggal tersebut akan kena denda.
“Pajak motor saya mati tanggal 17 Juni kemarin. Hari ini, katanya terakhir batas pembayarannya. Kalau besok (hari ini, red) sudah kena denda,” tutur Maryanto, salah satu WP dari Bukit Kecil dibincangi, kemarin.
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Ibu Sang Pelaku Mutilasi Bayi Itu, Sadis!
WP lain, Saiful mengaku tak masalah harus antre panjang sejak pagi, ketimbang harus bayar denda. “Kalau sudah kena denda, urusannya nanti lebih ribet,” ujarnya. Tapi dia memilih antre di loket mobil Samsat, ketimbang di dalam karena antreannya lebih pendek. “Tidak masalah antre, yang penting kelar hari ini,” jelasnya.
Kasi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel, Kompol Andi Kumara, mengaku sudah memprediksi antrean bakal membeludak. Makanya khusus kemarin ada penambahan jam pelayanan dari pukul 08.00 sampai 15.30 WIB, sebelumnya hanya sampai pukul 14.00 WIB. “Jadi waktu pelayanan ditambah sekitar 1,5 jam,” lanjutnya.
Selain itu, supaya antre di Kantor Samsat tidak sesak, pihaknya juga mengarahkan WP ke Samsat Corner dan keliling. “Kami mengimbau WP tertib dan memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Diakuinya, karena cuti bersama, maka Samsat tak beroperasi selama 10 hari. Jadi WP yang PKB-nya jatuh tempo di tanggal tersebut, diberi batas toleransi pembayaran pada 21 Juni. Memang, kalau lewat tanggal tersebut dikenai denda sesuai ketentuan berlaku.
Kepala UPT Bapenda Provinsi Sumsel Palembang II, Herryandi Sinulingga Ap menambahkan hari pertama kerja usai cuti Lebaran, WP patuh membayar pajak di seluruh kantor Samsat Palembang. Kendati antrean membeludak hingga keluar kantor, namun itu tak jadi persoalan berarti.
“Kami juga sudah mengantisipasi dengan mengerahkan seluruh petugas layanan untuk memberikan pelayanan terbaik. Meski sempat terganggu sekitar lima menit, tapi langsung kembali normal,” katanya. Pihaknya juga mengalihkan WP ke layanan mobil Samsat Keliling (Samling) yang berada di halaman kantor.
“Dengan adanya pengerahan Samling di satu wilayah layanan, kami dapat mengoptimalkan layanan Samsat. Syukur semua terlayani dengan baik,” jelasnya. Diapun mengakui, rata-rata WP yang bayar pajak kemarin karena PKB-nya jatuh tempo di cuti Lebaran.(vis/cj11/kos/afi/fad/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Daging di Pasar Masih Mahal, Ini Penjelasan Pedagang
Redaktur & Reporter : Budi